Tangerang, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen) Departemen Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengungkapkan akan terjadi peningkatan jumlah penindakan keimigrasian selama Januari-Mei 2024.
Silmi mengatakan petugas imigrasi di seluruh Indonesia telah menerapkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 warga negara asing (WNA), atau rata-rata 352 warga negara asing di bawah TAK per bulan dan bulannya.
“Jumlah ini meningkat 94,4 persen dibandingkan rata-rata jumlah TAK pada tahun lalu yaitu 181 TAK per bulan atau 2.174 PHK pada tahun 2023,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (13/06/2024).
Menurut Silmy, imigrasi harus seimbang. Di sisi lain, pihaknya sedang mengupayakan cara kerja pemandu pembangunan ekonomi (tusi) dengan mendatangkan lebih banyak asing yang berkualitas. Di sisi lain, pihak asing juga selalu waspada dan tidak boleh lengah.
“Kami memperkuat operasi untuk mengurangi pengawasan, pengawasan di darat dan laut, bandara dan pelabuhan,” ujarnya.
Hingga Mei 2024, kata Silmy, Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap Orang Asing yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Negara Lain (PPNS). Sementara itu, pada periode yang sama, Imigrasi juga telah mencegah atau memblokir masuknya 3.626 orang asing.
Silmi mengatakan, kekuatan geopolitik negara-negara dunia yang terjadi saat ini berdampak tidak langsung terhadap keamanan Indonesia dengan banyaknya pergerakan asing. Inilah tujuan Imigrasi untuk mengendalikan orang asing.
“Pada awal Mei lalu, Imigrasi melakukan operasi pengawasan keimigrasian di Jagratara yang menemukan 914 orang WNA untuk diperiksa. Operasi ini sebagai bentuk penyadaran terhadap keimigrasian dan kemungkinan pelanggaran aktivitas orang asing di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Kegiatan Jagratara akan terus diperkuat baik secara lokal maupun di Bali Betsik dan nasional. Proses ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek jera agar tidak terjadi kejahatan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Imigrasi.
“Kita harus waspada dan waspada. Jangan sampai kebijakan-kebijakan yang bermanfaat bagi Indonesia justru tidak bermanfaat bagi negara,” pungkas Silmi.