Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumumkan telah memberikan sanksi moral terhadap total 109 pegawai KPK antara tahun 2020 hingga 2024. Sanksi etik yang dijatuhkan Dewan BPK berkisar dari ringan hingga berat.

Read More : Dukung Kolaborasi IAI dan HDII, AkzoNobel Fasilitasi Perjalanan Tukar Wawasan ke Eropa

Anggota Dewan KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya menerima 188 pengaduan etik sepanjang tahun 2019 hingga 2024. Selain itu, Dewas KPK menemukan pola praktik suap ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Rutan) KPK.

Keluhan tersebut berlanjut ke sidang etik. Terdapat empat keputusan penilaian etis yang diuji pada tahun 2020 dan tujuh keputusan penilaian etis yang diuji pada tahun 2021.

Sementara sidang etik akan digelar empat kali pada 2022, sidang gagal lainnya yakni mantan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (LPS).

Albertina Soal Sanksi Moral Dewas KPK, Kamis (12/12/2024) di Gedung KPK Jakarta: “Kematian ini dicabut dari pekerjaan LPS.”

Kemudian pada tahun 2023 akan ada dua uji etik, terbukti dan tidak terbukti. Pada tahun 2024, lima diantaranya telah dibuktikan.

Read More : Kirab Bendera Pusaka dan Naskah Proklamasi Monas-IKN akan Jadi Tradisi Tahunan HUT RI

Sanksi etika Dewan CPC tahun 2020 ada tiga sanksi ringan, nol sanksi sedang, dan satu sanksi berat. Tahun 2021 tujuh ringan, satu sedang, nol berat.

Pada tahun 2022, sanksi etik Dewan BPK untuk kategori ringan menjadi tiga, empat sedang, dan nol tingkat keparahan. Pada tahun 2023, ringan bernilai nol, sedang bernilai satu, dan berat bernilai satu. Pada tahun 2024, ringan dua, sedang dua, dan berat 81.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *