JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 91 kendaraan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Vidyasari. Barang bukti yang disita meliputi beberapa kendaraan mewah seperti Lamborghini, BMW, Hummer, Mini Cooper, Jeep, dan Mercedes-Benz.

Nilai mobil Rita yang disita KPK pun luar biasa, mencapai crore hingga miliaran rupee. Mobil tersebut didaftarkan atas nama perseorangan dan perusahaan.

Lebih detail model kendaraan dan harga yakni Mercedes Benz SLK 2012 Rp 655 juta. Lalu ada BMW X6 XDR IVE4OI 2021 seharga Rp 2,16 miliar. Lalu ada Mini Cooper JCW 2022 seharga Rp 650 juta.

Selain itu, ada Lamborghini Huracan STO 2022 yang dibanderol dengan harga mencengangkan Rp 14,4 miliar, disusul Lamborghini Urus seharga Rp 8,5 miliar. Disusul Jeep Wranglaer seharga Rp 1,7 miliar, dan Hummer H3 seharga Rp 950 juta ke atas Rp 1 miliar.

Selain mobil mewah tersebut, masih ada model kendaraan lainnya seperti Mitsubishi Pajero, Honda CR-V, Toyota Wellfire, Toyota Harrier, Toyota Avanza dan masih banyak lagi kendaraan roda dua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan dilakukan untuk memudahkan pengembalian aset terkait hasil kejahatan.

Ia mengatakan, saat ini seluruh mobil tersebut disimpan di dua tempat berbeda karena jumlahnya yang banyak.

Dia menjelaskan, sebagian besar aset tersebut masih dititipkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Rupbasan) Cwang dan Badan Pengumpulan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Rupbasan Samarinda.

“Saat ini sebagian besar mobil, sepeda motor, dan barang bukti lainnya telah diserahkan ke Rupbasan KPK di Cwang dan beberapa lokasi lain di Kaltim, Samarinda dan sedang dititipkan ke beberapa pihak untuk pemeliharaannya,” jelasnya. Ali Fikri Kamis (06/05/2024).

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita tanah sepanjang lima ribu meter, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Selain itu, KPK juga menyita 30 jam tangan mewah seperti Rolex, Richard Mille, dan Hublot.

Pada 16 Januari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rita Vidyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pencucian uang hasil kejahatan tingkat tinggi di beberapa proyek. Dan perizinan di Pemerintah Daerah Kutai Kartnegar sebesar Rp 436 miliar.

Hasil ganti rugi tersebut diduga digunakan untuk membeli kendaraan, tanah, uang tunai atau untuk kepentingan orang lain.

Rita Vidyasari kini tengah menjalani hukuman di Lapas Wanita Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR) Jakarta pada 6 Juli 2018. Dia terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Dari pemohon izin dan mitra proyek.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *