BANDUNG, Beritasatu.com – Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7 Februari 2024), enggan menanggapi berkas perkara tersebut.

Read More : KPK Akan Periksa Ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Menurut Dedi, bukan kewenangannya menilai dan menyikapi berkas perkara dengan perintah hari ini untuk mengajukan tanggapan tergugat atas gugatan Pegi. Namun, dalam hal ini dia mengaku tugasnya hanya mencoba menjelaskan dan menyampaikan secara objektif seluruh pernyataan semua pihak.

Dedi mengatakan: “Dengan menyajikan secara obyektif seluruh pernyataan semua pihak, baik kanan, kiri, bawah, atas, dan dalam, kami menjamin bahwa berita tersebut benar-benar dapat dibaca oleh masyarakat dan tidak menyesatkan atau menyesatkan.” perlindungan kepada pihak yang berperkara tanpa mengundang tindakan masyarakat.” Usai sidang pada Selasa (7/2/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, Dedi menjelaskan seringnya melakukan kerja bansos di Jabar karena dampak yang dirasakan pihak yang berperkara sangat besar.

“Orang-orang yang terlibat dalam kasus ini meninggalkan pekerjaan mereka terlebih dahulu. Siapa yang akan menyediakan makanan untuk keluarga mereka?”

Di sisi lain, orang-orang yang terlibat dalam tuntutan hukum seringkali tidak mempunyai uang untuk menjalani tes atau menyewa pengacara, tambah Dedi. Oleh karena itu, pihaknya menyediakan pengacara bagi ayah Pegi yang bersedia mendampinginya.

“Saat pemeriksaan, ayah Pegi sudah dua bulan bolak-balik tanpa bekerja, jadi kami yang mengurus kebutuhan memasaknya. Jadi Pegi duduk diam di ruang sidang, alih-alih berdoa untuk makan besok, saya malah bisa mendoakan keselamatan anakku,” jelasnya. .

Read More : Profil Salim Said, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional yang Meninggal pada Usia 80 Tahun

Dedi menilai hal tersebut merupakan kewajibannya karena ia meyakini hal tersebut merupakan aspek sosial yang bisa terjadi pada siapa pun dan di mana pun.

Sementara soal konten yang dibuatnya tentang kasus Pegi yang bisa menjadi bukti kuat di pengadilan, Dedi mengaku hal itu bukan keyakinannya.

“Bukan saya yang menentukan bukti-bukti pendukungnya, melainkan hakim, pengacara, dan jaksa, termasuk penyidik ​​terpercaya yang memutuskan,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *