Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – AK (26), seorang ibu asal Bekasi yang menganiaya anaknya hingga videonya viral di media sosial, dianiaya oleh suaminya.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi sederhana itu direkam AK di rumah kontrakannya di Kecamatan Cileungs, Bogor, Jawa Barat.

“Dia lapor ke suaminya, suaminya marah lalu bilang hati-hati, itu bohong,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (6/7/2024).

Ade Ary mengatakan, kini AK dan suaminya sudah bercerai. Namun, dia tak merinci apakah perceraian itu ada kaitannya dengan video yang dibuat AK atau tidak.

“Informasi dari peneliti tidak merata,” katanya.

Kini AK telah resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 294(1) dan/atau Pasal 45(1) KUHP setara dengan Pasal 27(1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua. . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pornografi, Undang-Undang Nomor 44 Pasal 4 Ayat 1 Pasal 29 Tahun 2008 dan/atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pasal 76I Pasal 88 Pasal 23/2014 2002 Anak Ancaman Perlindungan Hukuman maksimal 12 tahun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *