Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Badan Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan 4.921 rekening bank untuk menertibkan perjudian online. Perjudian online dilarang di Indonesia untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner Mahendra Seegar mengatakan, OJK melakukan banyak langkah untuk memberantas perjudian online. Salah satunya mendukung pembentukan gugus tugas perjudian online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tajjanto.

“Kemudian sejumlah tindakan dilakukan OJK untuk menangani perjudian online, seperti pemblokiran 4.921 akun dari informasi yang kami terima yang dikirimkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.” Konferensi, Senin (10/6/2024).

Langkah selanjutnya, jelas Mahindra, OJK meminta bank menutup rekening yang berada dalam file identifikasi pelanggan (CIF) yang sama.

Lanjutnya, “Selanjutnya OJK telah menginstruksikan bank untuk mencari dan membuat profil daftar nama rekening nasabah untuk memverifikasi, mengidentifikasi dan melakukan transaksi yang diduga terkait dengan perjudian online.”

Kemudian, OJK juga telah menyerahkan daftar rekening nasabah terkait transaksi perjudian online ke sistem informasi Program Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (SIGAP).

“Sistem ini dapat diakses oleh semua pusat jasa keuangan dan mengurangi ruang bagi para penjudi online serta menghilangkan asimetri informasi di sektor jasa keuangan.”

Mahindra mengatakan upaya juga telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perjudian online dan mewajibkan industri jasa keuangan untuk mengidentifikasi akun dengan transaksi mencurigakan, termasuk aktivitas perjudian online.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *