Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pengacara Indonesia (DPN Peradi) menyatakan akan memberikan bantuan hukum gratis kepada Sudirman. Sudirman merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Devi Arcita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eki.

“Kami akan memberikan bantuan hukum gratis kepada Sudirman,” kata Ketua Umum DPN Peradi Jenderal Otto Hasibuan di Menara Peradi, Jakarta Timur, Jumat (7/6/2024), dikutip Antara.

Hal itu disampaikan Otto saat kedatangan keluarga Sudirman. Ayah Sudirman Suratno, kakaknya Benny, ibunya, dan pengacara Titin Priyaliyanti mengeluhkan berbagai kejanggalan dalam kasus tersebut.

Sudirman divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon (PN), Jawa Barat. Namun, Peradi akan mendalami lebih lanjut masalah tersebut dan berencana bertemu dengan Sudirman untuk mendapatkan surat kuasa resmi.

“Kami akan memberikan bantuan hukum gratis kepada Sudirman, dengan syarat yang memberikan kuasa tentu saja Sudirman sendiri,” kata Otto.

Saat bertemu dengan Sudirman dan keluarga Titin, Otto menanyakan keberadaan Sudirman. Namun pihak keluarga belum mengetahui secara pasti karena Sudirman dikabarkan telah dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

“Kami juga akan memeriksa apakah dia ada di penjara atau di tempat lain.” “Kalau di tempat lain, jelas tidak sesuai undang-undang,” ujarnya.

Oleh karena itu, Peradi akan segera memeriksa keberadaan Sudirman karena tidak bisa bertindak lebih jauh tanpa izin resmi dari Sudirman. DPN Peradi akan segera membentuk tim untuk menangani kasus ini, kemungkinan besar bersama tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung, dan DPC Peradi Cirebon.

Otto menyatakan, meski hanya membaca sekilas putusan, keterangan keluarga dan pengacara Sudirman, namun banyak kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki. Yang menonjol, dalam dakwaan atau putusan disebutkan 11 orang melakukan pembunuhan, 8 orang di antaranya dinyatakan bersalah, dan tiga orang dinyatakan buron.

“Kalau Andy dan Dani fiktif, maka cerita dalam gugatan ini juga fiktif. Bagaimana ini bisa terjadi? kata Otto.

Andi dan Dani disebut-sebut berperan membawa jenazah Vina dan Eki menuju jembatan layang. Apalagi, hasil otopsi kedua jenazah tidak dipertimbangkan majelis hakim.

“Hasil otopsi, kedua korban mengalami luka memar dan lebam. Namun dalam dakwaan disebutkan korban mengalami luka tusukan senjata tajam, seperti samurai. “Itulah hal-hal yang sedang kita perhatikan dalam upaya uji materi (PK), namun perlu kita telusuri lebih dalam lagi,” kata Otto.

Otto menambahkan, berdasarkan keterangan keluarga, Sudirman yang dituduh membunuh Vina terindikasi mengalami keterbelakangan mental. Sudirman merupakan salah satu dari 11 terdakwa yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *