minyak mentah

Prestasikaryamandiri.co.id – Sidang yang ditunggu-tunggu akhirnya di gelar juga. Anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, bersama delapan terdakwa lain bakal mendengar vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) hari ini, Kamis (26/2/2026).

Read More : Stembus Accord, Solusi Cerdas atau Justru Mundur dari Demokrasi?

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memastikan jadwalnya. Ketua majelis, Fajar Kusuma Aji, sebelumnya menyampaikan kalau putusan akan di bacakan pada tanggal tersebut. Artinya, hari ini jadi penentu nasib sembilan orang yang terseret perkara besar ini.

Tuntutan Berat untuk Para Terdakwa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sudah lebih dulu membacakan tuntutan. Angkanya nggak main-main. Satu per satu terdakwa di tuntut sesuai peran mereka dalam perkara yang di sebut merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Muhamad Kerry Adrianto Riza di ketahui sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).

Namanya ikut terseret dalam pusaran dugaan permainan tata kelola minyak mentah. Untuk Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat Komisaris PT JMN sekaligus Direktur Utama PT OTM, jaksa menuntut 16 tahun penjara. Ia juga di tuntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,1 triliun subsider 8 tahun penjara.

Dimas Werhaspati, Komisaris PT JMN, juga dituntut 16 tahun penjara. Selain denda Rp1 miliar, ia di minta membayar uang pengganti senilai 11 juta dolar AS dan Rp1 triliun. Kalau nggak di bayar, ada tambahan hukuman penjara. Dari internal anak usaha Pertamina, tiga nama ikut di tuntut 14 tahun penjara. Mereka adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga), serta Edward Corne (VP Trading Operations). Ketiganya juga di tuntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar. Nama lain yang ikut terseret antara lain Yoki Firnandi dari PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono dari PT Kilang Pertamina Internasional, serta Sani Dinar Saifuddin. Mereka juga menghadapi tuntutan serupa, yakni 14 tahun penjara plus denda dan uang pengganti miliaran rupiah.

Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun

Kalau bicara soal angka kerugian, ini yang bikin publik geleng-geleng kepala. Berdasarkan surat dakwaan, ada tujuh klaster perbuatan melawan hukum yang di lakukan para terdakwa. Kerugian keuangan negara di sebut mencapai 2,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp25,4 triliun. Itu baru dari sisi keuangan negara secara langsung.

Belum lagi kerugian perekonomian negara yang di hitung mencapai Rp171,9 triliun. Angka ini muncul dari dugaan kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak luas ke beban ekonomi masyarakat. Jadi bukan cuma soal angka di atas kertas, tapi juga efek domino ke harga dan stabilitas ekonomi. Ada juga dugaan illegal gain sebesar 2,6 miliar dolar AS. Jika semuanya di jumlahkan, total kerugian yang di tuduhkan mencapai sekitar Rp285,1 triliun. Angka fantastis yang bikin kasus ini jadi salah satu perkara besar di sektor energi.

Read More : KPK Siap Pantau Ribuan SPPG Polri, Program MBG Jadi Sorotan

Baca juga: Ijazah Jokowi Asli, Dian Sandi Minta Maaf Posting Tanpa Izin

Jerat Hukum yang Mengintai

Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah lewat UU Nomor 20 Tahun 2001. Vonis hari ini bakal jadi jawaban atas tuntutan jaksa. Apakah majelis hakim sejalan dengan tuntutan atau punya pertimbangan lain, publik tentu menunggu.

Kasus korupsi minyak mentah ini bukan cuma soal nama besar atau jabatan tinggi. Ini soal tata kelola energi negara, soal kepercayaan publik, dan soal uang rakyat yang jumlahnya nggak sedikit. Sekarang, semua mata tertuju pada ruang sidang. Putusan akan dibacakan, dan babak baru pun dimulai.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *