Yogyakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengacara Universitas Tri Sakti, Feri Wirsamulia menyampaikan pidato perpisahan Dirjen Perhubungan Udara dari Kementerian Perhubungan. Langkah ini dinilai menyederhanakan administrasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Saya lihat Ditjen Perhubungan Udara bisa dipisah, contohnya seperti di Amerika yang disebut FAA (Federal Aviation Administration) yang dipisahkan dari Kementerian Perhubungan,” ungkap Feri saat membuka acara. ujian Program Teknologi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jumat (7/6/2024).

Contoh Feri adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bertugas menetapkan kesatuan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Ia mengatakan, organisasi OJK tidak berada di bawah Kementerian Keuangan, melainkan langsung di bawah Presiden.

“Industri penerbangan tidak hanya sebatas transportasi udara. Masih banyak usaha lain yang terkait dengannya, seperti bandara dan MRO (Maintenance, Repair and Overhaul). Semua itu harus berada di bawah manajemen penerbangan, karena itu adalah keselamatan penerbangan. penerbangan terdampak,” kata Feri.

Feri meyakini, meski Dirjen Perhubungan Udara sudah mapan, keputusan tetap berada di tangan Menteri. Jika berada langsung di bawah presiden, maka akan lebih leluasa mengambil keputusan dan menyesuaikan aturan internasional di bidang penerbangan.

Dalam tesisnya yang akan diujikan hari ini, Feri mengangkat judul Aspek Keadilan dalam Proses Eksekusi Jaminan Internasional Terhadap Pesawat Udara dan Penerapan Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization (IDERA) serta dampaknya terhadap industri penerbangan Indonesia.

Tujuan dari publikasi ini adalah untuk mengkaji dan mendiskusikan alasan lemahnya penerapan prinsip keadilan dalam pelaksanaan sertifikasi internasional bidang penerbangan pada saat penerapan IDERA di Indonesia yang tercakup dalam Konvensi Cape Town tahun 2001. lahir, Feri juga membahas dampak ekonomi terhadap penerbangan Indonesia serta merekomendasikan peraturan masa depan mengenai proses penerapan sertifikasi internasional untuk penerbangan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *