Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyikapi ketentuan mengenai pemberian alat kontrasepsi kepada anak usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. tentang ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. di bidang kesehatan (UU Kesehatan).

Read More : Soal Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Kata Anies

Moeldoko memahami keberadaan aturan tersebut tentu akan menimbulkan pertentangan di masyarakat. Menurut dia, aturan ini menjadi jalan tengah antara perbedaan kesehatan, etika, dan agama.

“Iya betul pasti ada perbedaan pandangan antara satu sudut pandang dari sisi kesehatan, satu sudut pandang dari sisi etika dan agama. Tentu tidak akan bertemu, tapi harus ada jalan tengahnya,” kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/6/2024).

Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. tentang ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. tentang kesehatan (UU Kesehatan). PP ini merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023. tentang kesehatan.

Beberapa regulasi progresif di PP Kesehatan menarik perhatian masyarakat. Salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 103 yang mengatur mengenai pelayanan kesehatan reproduksi.

Read More : Resah UKT Mahal, Mahasiswa UNY Dilarang Protes oleh Kampus

Pasal 103 ayat (1) PP tersebut menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi pada usia sekolah dan remaja sekurang-kurangnya meliputi pemberian komunikasi, informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Ayat (4) kemudian menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja paling sedikit meliputi deteksi dini atau skrining penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan pemberian alat kontrasepsi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *