MATARAM, BERITASAT.COM – Pengadilan Regional Mataram meresmikan persidangan kekerasan seksual terhadap kecacatan remaja dengan terdakwa Iwas alias Agus Rebtung, Kamis (16/16/2025). Jaksa Penuntut (JPU) dengan proses proses yang terjadi pada publik.
Read More : Kimberly Ryder Akui Banyak Pria yang Mendekati setelah Cerai dari Edward Akbar
Terdakwa Agus Rebtung hadir dan menyatakan keberatannya tentang kategori yang diberikan. “Pembacaan dakwaan, yang dirilis oleh Agus dari Pasal 6, huruf C Hukum tentang Kekerasan Seksual (TPKS) bersama dengan Pasal 15 (1), membuat Jaksa Penuntut Dina Kurniawati.
Surat dakwaan mengacu pada skala kriminal dengan ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara ditambah satu -tiga kalimat, jika terbukti bersalah.
Pengadilan lain akan memberikan saksi yang harus menjelaskan fakta dalam kasus ini. Jaksa penuntut Dina Kurniawati menekankan bahwa seluruh prosedur pengujian akan dilakukan.
“Ketika membaca dakwaan, terdakwa cukup bekerja. Kami akan menyaksikan selama pertemuan berikutnya untuk mendukung tuduhan,” jelas Dina.
Sementara itu, presiden tim Agus Rebtung penasihat hukum, Aenuddin, mengatakan kliennya menentang materi kategori yang dia yakini tidak konsisten dengan fakta.
“Agus membantah tuduhan itu, menyatakan bahwa dia mengambil keuntungan dari kelemahan korban. Semua ini memasuki objek yang nantinya akan terbukti dalam proses bukti,” kata Aenuddin.
Dia kemudian menjelaskan bahwa posisi insiden yang disebutkan dalam dakwaan, yaitu Taman Udayana, benar -benar cocok. Namun, kategori penanganan korban adalah inti dari pembelaan kelompok hukum. “Kami menyarankan Anda fokus pada bukti sehingga kasus ini dapat dilayani secara objektif,” tambahnya.
Read More : Cerita Nasabah PNM Ciptakan Inovasi Olahan Bunga Mawar
Dalam proses Aenuddin, ia juga mengungkapkan kondisi yang tidak pantas yang dihadapi Agu selama tahanan.
“Agus mengalami ketidaknyamanan, termasuk intimidasi dan ancaman oleh tahanan lain. Faktanya, ada saran yang mengintimidasi:” Jika demikian, kembali saja ke rumah Anda hanya nama Anda, “katanya.
Selain itu, Aenuddin menggarisbawahi kurangnya fasilitas disabilitas khusus. Menurutnya, teman yang dapat disampaikan tidak memiliki pengetahuan profesional, sehingga kebutuhan khusus Agus tidak terpenuhi. Dia juga menekankan bahwa pejabat sosial yang hadir di pengadilan hanya hadir tanpa memberikan bantuan segera.
“Kami meminta kelompok para hakim untuk mempertimbangkan pemindahan penahanan Agus ke tahanan atau tahanan di kota untuk mempertahankan kondisi mental dan fisiknya,” ia bertanya. Agus Rebtung, yang siap berpartisipasi dalam persidangan apa pun, berjanji untuk tetap kerja sama jika status transfer diberikan.
“Dia tidak punya apa -apa untuk tidak melalui proses hukum, tetapi dia berharap situasinya dianggap lebih baik,” tambah Aenuddin setelah interogasi perdana Agus Rebtung.