Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipicor) pada Kamis (20/6) kembali melanjutkan tahap peninjauan kembali kasus korupsi yang menimpa Mohammed bin Zayed Flower alias MBZ. Jalan tol. /2024).

Read More : 12 Calon Haji dari Embarkasi Surabaya Meninggal Dunia

Sesi ini dihadiri oleh tiga orang pakar, yaitu Yudha Kandita pakar bidang pengadaan dan jasa manajemen rantai pasok, Hendri Jayadi Pandiangan pakar hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan Gunawan Wijaja pakar hukum bisnis dari Universitas Tarumanegara ( Untar).

Yudha Kandita, Spesialis Jasa Pengadaan Material dan Supply Chain Management, mengatakan tidak ada pelanggaran terkait pengalihan material pembangunan Tol MBZ. 

“Spesifikasi desain dan konstruksi rinci (rencana teknik akhir/RTA) disertakan selama proses desain dan konstruksi, yang pada awalnya tidak ditentukan dalam RTA. Kriteria desain dan model dasar digunakan sebagai panduan. Dengan kata lain, “Ada adalah. Tidak ada pelanggaran jika penggunaan konten diubah,” kata Yudha kepada juri sambil menambahkan, “Itu normal”.

Sementara itu, Pakar Hukum Bisnis Universitas Tarumnegara Gunawan Wijaja mengemukakan, proses kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBU) berbeda dengan pengadaan barang dan jasa secara tradisional. 

“Saya sependapat dengan pakar lain yang mengatakan bahwa inovasi design-build tidak fleksibel atau kaku. Oleh karena itu, KPBU diciptakan untuk memberikan ruang bagi kontraktor untuk berinovasi demi kepentingan proyek,” jelas Gunawan. 

Gunawan juga mempertanyakan keterkaitan antara KPS dan defisit nasional yang sedang dibahas.

Read More : Usut Kasus Minyakita Bukti Keseriusan Pemerintah Berantas Korupsi

“Di mana defisit negaranya? Konsep KPS sendiri memberikan kebebasan kepada pihak swasta. “Pendanaannya seluruhnya berasal dari ekuitas swasta dan utang, sehingga tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Selanjutnya istilah rugi harusnya ada di laporan laba rugi, ujarnya. 

“Jika tidak dapat dibuktikan maka tidak akan dilakukan tindakan hukum,” kata Gunavan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *