Pariaman, prestasikaryamandiri.co.id – Dua guru berinisial AH dan JW ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Aldelia Rahma (11), siswa SDN 10 Durian Hati, Padang Pariaman, akibat dibakar pacarnya. Kedua guru tersebut dianggap lalai sehingga berujung pada kematian Aldelia.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapat keterangan dari ahli hukum. Berdasarkan keterangan ahli, meninggalnya Aldelia terkait faktor kecerobohan,” kata AKBP Andreanaldo Ademi di Polres Pariaman, Sabtu (6/7/2024).

Andreanaldo menjelaskan, AH adalah wali kelas Aldelia sedangkan JW adalah guru olahraga.

“Pasal 359 KUHP akan diterapkan kepada mereka dan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelasnya.

Sejauh ini kedua orang tersebut belum dibawa ke Polres Pariaman dan akan ditangkap setelah seluruh bukti kasusnya lengkap.

Sebelum menetapkan AH dan JW sebagai tersangka, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk guru dan teman Aldelia. Mereka yang diduga membakar Aldelia akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah ada putusan pengadilan, karena pelaku masih berusia 12 tahun.

Seperti telah disinggung sebelumnya, pada tanggal 23 Februari 2024, seorang siswa SDN 10 Durian Hati bernama Aldelya Rahma mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. 

Berdasarkan informasi yang didapat dari pihak sekolah, korban mengalami luka bakar saat membakar sampah bersama temannya di belakang sekolah. Diduga salah satu temannya sedang bermain-main dengan oli bekas yang menyebabkan tubuh Aldelia terbakar. Luka bakar hingga 80% membuat korban dalam kondisi kritis dalam waktu yang lama.

Pasien tersebut menderita gizi buruk karena tubuhnya kesulitan mengonsumsi makanan pasca dibakar, sehingga Aldelia Rahma meninggal dunia di RS M Djamil Padang pada Selasa (21/5/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *