Mataram, Beritasatu.com – Tersangka Agus Buntung menampilkan 49 adegan dalam rekonstruksi kasus kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa yang terjadi pada 7 Oktober 2024 terulang di tiga lokasi: Taman Udayana, rumah pribadi, dan Islamic Center Mataram.

Read More : Di Hadapan Ribuan Warga Banyuwangi, Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, rekonstruksi kasus Agus Bantung sedianya direncanakan dengan 28 adegan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun pada pelaksanaannya, jumlah TKP bertambah menjadi 49 karena adanya informasi baru yang diterima dari tersangka dan korban.

Perkembangan di lapangan menunjukkan perbuatan yang dilakukan tersangka tersebar luas. Segala keterangan akan kami pertimbangkan untuk dipertimbangkan dalam persidangan, kata Sayarif Hidayat, Rabu (12/11/2024).

Pengungkapan kembali kasus Agus Bantung bertujuan untuk memperjelas seluruh fakta demi kepentingan korban dan tersangka.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap Taman Udayana menjadi titik awal kejadian yang menjadi tempat bertemunya Agus Bantung dengan korban pelecehan seksual.

Kemudian kediaman pribadi menjadi tempat terjadinya banyak adegan penting yang menjadi jantung peristiwa Agus Bantung.

Lebih lanjut, Islamic Center merupakan lokasi tertutup yang mempertegas kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban dan tersangka.

Proses rekonstruksi di tiga tempat tersebut menjadi kunci keaslian dan pembeda informasi yang disampaikan kedua pihak.

Kuasa hukum tersangka Agus, Ainuddin, mengatakan tayangan ulang tersebut memberikan gambaran jelas mengenai apa yang terjadi. Menurut dia, dalam rekonstruksi kasus tersebut terungkap adanya hubungan suka sama suka antara korban dan pelakunya.

“Dari 49 adegan yang ditampilkan, kami melihat adanya partisipasi aktif dari korban. Hal ini relevan dengan pembelaan kami bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang bersifat konsensus dan bukan paksaan,” kata Ainuddin.

Ia juga menegaskan, hak-hak penyandang disabilitas sebagai kelompok tersangka yang rentan diperhatikan dengan baik dalam proses hukum.

Read More : Hasil Liga Spanyol: Sevilla Ditahan Alaves, Villarreal Gagal Menang

Pengacara menyoroti permasalahan utama kasus Agus Bantung yang muncul dari konflik yang terjadi pasca peristiwa pokok, yaitu tidak terpenuhinya tuntutan uang.

“Menurut kami, dalam kejadian ini tidak ada unsur paksaan. Namun saat dimintai uang, tidak diberikan sehingga diadukan dan masuk kasus pidana,” tambah Ainuddin.

Selain itu, ia menginformasikan, sudah ada 15 korban yang tercatat terkait kasus ini.

“Dalam kasus ini, kami hanya dihadapkan pada satu laporan polisi yang secara jelas mengungkap siapa pelapor dan korban. 15 korban lainnya hanya membuat masalah tanpa bukti nyata,” imbuhnya.

Ainuddin menegaskan, kliennya Agus Bantung sangat kooperatif.

“Agus sangat terbuka kepada kami agar ada ruang untuk membela diri. Kami pastikan pembelaan kami dilandasi oleh analisa dan pemahaman yang kuat,” tegasnya.

Restrukturisasi kasus Agus Bantung akan dipertimbangkan untuk sidang kasus pelecehan seksual, kata Kompol Siyarif Hidayat.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *