Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tak hanya pada (1/12/2025) Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta seperti Shell dan BP AKR juga sepakat menaikkan harga. pada tanggal 1 Januari 2025.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Shell, harga Shell Super naik dari Rp 12.290 per liter menjadi Rp 12.930 per liter. Selanjutnya harga Shell V-Power pun naik Rp310, dari Rp13.340 per liter menjadi Rp13.650 per liter.

Selain itu, harga solar Shell V-Power naik Rp250, dari Rp13.900 menjadi Rp14.150 per liter. Sedangkan harga Shell V-Power Nitro+ naik Rp 280, dari Rp 13.570 menjadi Rp 13.850 per liter.

Kenaikan harga BBM 1 Januari 2025 juga terjadi di SPBU BP AKR. Harga BP Ultimate naik dari Rp 13.340 per liter menjadi Rp 13.530 per liter. Harga BP 92 naik dari Rp 12.290 menjadi Rp 12.810 per liter.

Selain itu, harga BP Ultimate Diesel naik dari Rp13.900 menjadi Rp14.030 per liter, dan harga BP Diesel naik Rp120, dari Rp13.610 menjadi Rp13.730 per liter.

Berikut rincian harga BBM terkini di SPBU Shell dan BP AKR per 1 Januari 2025:

SPBU ShellShell Super: Rp 12.930 per literShell V-Power: Rp 13.650 per literShell V-Power Diesel: Rp 14.150 per literShell V-Power Nitro+: Rp 13.850 per liter 

SPBU BP AKRBP Ultimate: Rp 13.530 per literBP 92: Rp 12.810 per literBP Ultimate Diesel: Rp 14.030 per literBP Diesel: Rp 13.730 per liter

Sebelumnya, Pertamina resmi menaikkan harga bensin untuk beberapa grade pada 1 Januari 2025. Kenaikan tersebut meliputi harga Pertamax, Pertamax Green 95 (RON 95), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite, dan Pertamina Dex.

Harga Bensin Pertamina 1 Januari 2025 Harga Pertamina: Rp 10.000 per liter Harga Pertamina: Rp 12.500 per liter Harga Pertamina Turbo: Rp 13.700 per liter Harga Pertamina Green 95: Rp 13.400 per liter Harga Dexlite: Rp 13.600 per liter, Rp 01 per liter .

Kenaikan harga BBM Pertamina mulai 1 Januari 2025 merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang menggantikan peraturan perundang-undangan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri No. 62K/12/MEM/2020.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *