Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Instrumen Multilateral Subjek Peraturan Pajak (MLI STTR) bersama para pemimpin dari 42 negara dan wilayah. MLI STTR merupakan salah satu alat untuk mengimplementasikan pilar kedua yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk mengurangi persaingan tarif pajak yang tidak berkelanjutan.
STTR memperbolehkan suatu negara untuk memungut pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu (real estat, bunga, dan jenis jasa tertentu) yang dibayarkan di negara mitra Perjanjian Pajak Berganda (P3B) jika tarif pajak negara mitra lebih rendah. dari 9%. . Namun STTR hanya berlaku untuk pembayaran pendapatan intragrup yang nilainya melebihi 1 juta euro per tahun pajak (batas aset). Untuk penghasilan di luar bunga dan dividen, nilai pembayarannya harus melebihi biaya awal ditambah batasan 8,5%.
Pergerakan sumber daya dalam negeri sangat penting bagi negara dan STTR memberikan jalan bagi negara-negara untuk melindungi pajaknya, kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (20/9/2024).
Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih adil dan transparan dalam kerja sama ekonomi global. STTR juga meningkatkan level playing field antara perusahaan lokal dan internasional sehingga perusahaan lokal dapat lebih kompetitif di pasar.
Untuk pendanaan nasional, STTR memperkuat ketentuan anti pajak dalam sistem perpajakan Indonesia. Selain itu, memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah untuk menangani permasalahan makroekonomi lainnya.
Komitmen ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan keuangan dan menyediakan lingkungan keuangan yang sehat, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia, kata Sri Mulyani.
Bergabungnya Indonesia dalam proyek ini bertepatan dengan persiapan keanggotaan Indonesia di Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Pengaturan MLI STTR akan diintegrasikan dengan P3B secara simultan dan sistematis tanpa melalui perundingan bilateral.
Penerapan alat ini diharapkan dapat berdampak pada 29 P3B Indonesia dan negara mitra. Seperti halnya perjanjian internasional lainnya, pelaksanaan MLI STTR dilakukan setelah melalui proses persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.