JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Ibunda Ko Apex, Leni, menangis usai mendengar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang memvonis pria bernama asli Arfandi Sosela itu dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasusnya
“Anak saya tidak bersalah, mereka hanya menjadikan dia sebagai korban,” seru ibu Ko Apex, Lenny, dikutip dari kanal YouTube, Sabtu (30/11/2024).
“Saya tidak bisa berkata banyak. Saya sudah bisa membayangkan anak saya di penjara seperti apa, sedangkan yang menikmati hasil jerih payahnya adalah pihak luar yang menikmati. Ada,” jelasnya lagi.
Lenny mengatakan, pecinta permen dinar itu tidak melakukan kesalahan apa pun. Baginya, Ko Apex selalu bekerja keras dan baik untuk mencapai apa yang selama ini diimpikannya.
“Anak saya menjadi korban saat orang-orang yang menikmati kerja keras anak saya sedang bersenang-senang,” ujarnya sambil berlinang air mata.
Lenny menegaskan, dirinya tidak akan pernah menerima tindakan orang lain yang memenjarakan putranya, Apex.
“Yang dicari anak-anak saya saat ini hanyalah bersenang-senang sementara anak saya harus memikul beban, jadi saya tidak jujur dan tidak akan pernah menerimanya,” ujarnya.
Ketika Apex menemukan pada dakwaan pertama pasal 55 KUHP alinea pertama dilanggar juncto pasal 263 KUHP alinea pertama, dan pada dakwaan kedua pasal 374 KUHP juga dilanggar. . adalah Surat dakwaan mendakwanya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di kapal tongkang dan kapal tunda.
Kasus tersebut menyedot perhatian publik terutama karena adanya dugaan Ko Apex yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara hanya mengikuti perintah atasannya dan bukti-bukti di persidangan tidak terungkap sepenuhnya.