Surabaya, Beritasatu.com – Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Detreskrimas) Polda Jawa Timur menangkap Hadi Sasmito, Sekretaris Daerah (Secada) Kabupaten Jember pada Sabtu (2/11/2024). Penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi pembelian baliho yang merugikan negara Rp 2 miliar.
Read More : ICMI Sebut Pembentukan Kementerian Haji Usulan yang Ideal
Sebelum ditahan, Hadi Sasamito terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka. Hadi menjawab panggilan Subdit Antikorupsi pada Jumat (11/1/2024) pukul 22.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirsus) Komisaris Polisi (Kombes Pol) Budi Harmanto saat dikonfirmasi Beritasatu.com membenarkan Sekda Jember Hadi Sasmito langsung ditangkap usai pemeriksaan.
“Iya betul, nanti akan disampaikan informasi lebih lanjut dari bagian humas,” jawab Coombes Budi Hermanto melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu (2/11/2024).
Dari informasi perkembangan, tak hanya Sekda Jember yang ditangkap dalam kasus dugaan korupsi pembelian baliho, namun Kombes Budi masih belum memberikan penjelasan.
Read More : Pesan Luhut Jangan Bawa Orang Toksik ke Kabinet, Gibran: Spesifiknya Siapa?
Sekadar informasi, izinkan kami memberi tahu Anda bahwa polisi akan mengusut kasus dugaan korupsi pembelian layar mulai Agustus 2024. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2023, saat Hadi menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.