Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan alasan perubahan penahanan tiga hakim yang memvonis Ronald Tannur dalam kasus suap. Perubahan ini memfasilitasi penyelidikan maraton atas dugaan suap dengan tiga hakim.

Read More : Menpora Dito: Collab Rangers untuk Bangun Generasi Pemuda Tangguh Menuju Indonesia Emas

Ketiga tersangka diberangkatkan ke Jakarta karena akan menghadiri sidang maraton terkait kasus suap yang berujung pada hukumannya terdakwa Ronald Tannur, kata Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Jakarta Kejaksaan Agung, Selasa (5/11/2024).

Kejaksaan terus mendalami tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, seperti Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (L). Untuk memudahkan penyidikan, penahanan tiga hakim dipindahkan dari Surabaya ke Jakarta.

Selain itu, Zarof Ricar (ZR), mantan Mahkamah Agung (MA), masih menyelidiki lebih lanjut perannya dalam kasus suap ini. Penilaian Zarof merupakan penilaian terhadap tes sebelumnya.

“Penyidikan terhadap tersangka Zarof Ricar untuk mendalami perannya dalam hal tersebut,” imbuhnya.

Read More : Tak Hadiri Perayaan Ulang Tahun Megawati, Mensesneg Sebut Prabowo Kirim Karangan Bunga

Sementara itu, penyidik ​​Kejagung terus memeriksa empat tersangka, baik tersangka maupun saksi. Harli menambahkan, penyidik ​​meyakini para saksi sudah jelas mengenai peran masing-masing tersangka dalam kasus suap ini.

“Saksi sangat mengetahui dan memahami peran masing-masing tersangka, dan itu yang kami cari melalui peninjauan ini,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *