Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mufti Anam, anggota Komisi VI DRC, marah karena Apple meminta tax holiday selama 50 tahun. Oleh karena itu mendukung peredaran iPhone 16 yang dilarang di Indonesia.
“Di media sosial lagi ramai gaduh iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia. Kita beberkan alasan pemerintah karena iPhone minta tax holiday 50 tahun. dilarang di negara kita,” kata Menteri Mufti BUMN. Eric Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI Partai Komunis, Senin (4/11/2024).
Menurut Mufti, banyak keuntungan yang didapat Apple dari pasar Indonesia. Namun saat Apple meminta investasi, Apple meminta tax holiday selama 50 tahun.
“Kami dan masyarakat Indonesia marah kepada Apple. Tidak semua produk iPhone bisa diakses jika diperlukan. “Ini merupakan penghinaan terhadap negara kami,” kata Mufti.
IPhone 16 saat ini dilarang dijual di Indonesia karena tidak memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 35%.
Ribuan produk tersebut sebenarnya masuk ke Indonesia, namun perangkat tersebut dibawa oleh penumpang, awak kapal, atau dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang-barang ini tidak diperbolehkan untuk dijual.
“IPhone 16 seri merupakan bagasi yang tidak dapat dijual yang dibawa oleh penumpang dan dikenakan pajak serta dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang,” kata Fabri Hendry Antony Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.