JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya mengatakan, dukungan sosial (bansos) akan diberikan kepada korban perjudian online. Muhadjir menegaskan, penerima bantuan sosial bagi korban perjudian online adalah keluarga korban, bukan pelaku.
“Yang perlu dipahami adalah jangan sampai tercerai berai, tapi kalau ketahuan pelakunya harus diambil tindakan hukum karena itu merupakan tindak pidana. istri atau suami,” kata Jakarta Menteng, Senin (17 Juni 2024). Hal tersebut disampaikannya usai salat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Muhadjir menambahkan, gagasan ini merupakan salah satu materi yang diajukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam persiapan pembentukan gugus tugas pemberantasan perjudian online. Muhajir didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang selaku wakil ketua gugus tugas memimpin pembentukan tim sementara.
Pembentukan gugus tugas ini diresmikan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Internet yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Muhadjir menegaskan, dukungan sosial ini penting dalam membantu keluarga yang terkena dampak kebiasaan berjudi online. Menurutnya, tidak hanya kerugian materi yang dialami keluarga, namun kesehatan mentalnya sangat terdampak bahkan dalam beberapa kasus bisa berujung pada kematian.
“Situasi ini menempatkan tanggung jawab pada pemerintah, khususnya pada kami di Kementerian Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan. Kami akan berdiskusi dengan Menteri Sosial mengenai tata cara pemberian kesejahteraan sosial kepada keluarga yang terkena dampak perjudian online,” imbuhnya.