Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengakui ibadah haji di Indonesia masih menyisakan banyak tantangan. Permasalahan yang muncul biasanya sangat kompleks dan tidak pernah terselesaikan.
Setiap tahunnya terjadi dinamika pelayanan haji yang berbeda-beda. Mulai dari hulu hingga hilir, dari sebelum pemberangkatan hingga kedatangan jamaah haji di Mekah, Arab Saudi.
Menurut Deputi VI Bidang Koordinasi Peningkatan Mutu Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Warsito mengatakan penyelenggara haji khususnya kementerian perlu melakukan terobosan dan mengelola potensi besar calon jemaah haji dan umrah di masa depan. Indonesia. .
“Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membutuhkan investasi pada sektor-sektor yang membutuhkan banyak dana di Arab Saudi guna mengurangi beban pembiayaan ibadah haji yang ditanggung oleh jamaah dan pemerintah. Misalnya investasi di sektor perumahan (akomodasi) dan katering,” ujarnya kepada prestasikaryamandiri.co.id, Selasa (11/06/2024).
Selain itu, perlu adanya kebijakan pembatasan atau larangan yang tegas terhadap calon jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada warga yang belum menunaikan ibadah haji dan memperpendek antrian jamaah haji reguler.
Kemudian mendukung perluasan dan pemanfaatan Klinik Haji Indonesia (KKHI) sepanjang tahun, tidak hanya pada musim haji saja, tetapi juga dapat digunakan oleh jamaah umrah atau masyarakat umum. Sangat disayangkan jika aset tersebut disewakan sepanjang tahun dan hanya digunakan pada musim haji saja.
“Mendorong percepatan pelayanan di seluruh boarding sehingga mempercepat proses keimigrasian jemaah haji. Saat ini layanan ekspres baru dilaksanakan di tiga pendaratan yaitu Jakarta, Solo, dan Surabaya,” jelas Varsito.
Perlu adanya rasionalisasi, lanjutnya, besaran setoran awal (minimum) calon jemaah haji sebagai syarat mendapat nomor porsi (pemesanan) agar tidak memberatkan calon jemaah haji saat membayar.
Varsito juga menjelaskan, pada tahun 2024 terdapat 5,3 juta orang yang masuk dalam daftar tunggu calon jemaah haji. Sedangkan yang keluar dibatasi sebanyak 241.000 orang. Padahal dari segi jumlah masyarakat masa depan dan perekonomian, potensinya sangat besar.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pembatasan atau larangan yang tegas bagi calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali. Hal ini diharapkan dapat memberi kesempatan kepada warga yang belum menunaikan ibadah haji dan mempersingkat durasi ibadah haji. antrian jemaah haji biasa,” tandasnya.
Selain itu, perlu adanya rasionalisasi besaran awal (minimum) titipan bagi calon jamaah haji sebagai syarat menerima jumlah (pesanan) porsi yang saat ini berjumlah 25 juta. Mengingat rata-rata biaya perjalanan haji (Bipih) pada tahun 2024 sebesar 56 juta. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah antrian pendaftaran baru.
Dan terakhir, mempererat hubungan diplomatik Indonesia dan Arab Saudi sehingga dijamin Indonesia akan menambah kuota setiap tahunnya sehingga mengurangi antrean panjang jemaah haji, pungkas Warsito.