Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan istri, anak, dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. 27/5/2024) dalam penindakan pengambilalihan dan kepuasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Read More : Menko Airlangga Tidak Terima Surat Jadi Saksi Meringankan SYL
Selain itu, JPU KPK juga menyerahkan kepada Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem dan Pansus SYL Joice Triatman.
Direktur Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kehadiran keluarga SYL diperlukan untuk mengusut aliran uang yang diterima dari SYL. Tujuannya untuk mendalami pekerjaan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, (27/5/24).
Sedangkan istri SYL adalah Ayun Sri Harahap, Kemal Redindo putra SYL, dan cucu SYL Andi Tentri Bilang.ย
Selain keluarga, JPU KPK menghadirkan saksi lainnya yakni Joice Triatman dan staf akuntansi Tรบr Nasdem, Lena Janti Susilo.
Selain itu, Staf Umum Biro Kementerian Pertanian Yuli Eti Ningsih, swasta SYL Ali Andri, dan Sekretaris Jenderal Kehormatan Kementerian Pertanian Ubaidah Nabhan.
Read More : Megawati Dukung Program Makan Bergizi Gratis
SYL didakwa melakukan pemerasan, penggelapan, dan penggelapan uang (TPPU) sebesar Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua pejabatnya yang merupakan mantan Sekjen Kementan Kasdi dan Dirjen Kementan M Hatta.
Uang sepuluh miliar ini digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya. Beberapa di antaranya diturunkan seperti bingkisan undangan, Festival Nasdem, acara keagamaan, peta penerbangan, bantuan bencana alam, kebutuhan luar negeri, umrah, dan kurban.