JAKARTA, Beritasatu.com – Rencana pemerintah memotong gaji pegawai negeri sipil, swasta, BUMN, dan TNI/Polri sebesar 3 persen banyak diprotes masyarakat dan netizen. : Menariknya Pemotongan Gaji Kepada Karyawan Tippera, Berikut Syarat, Tata Cara dan Tujuannya
Read More : Pelajar asal Wonosobo Terseret Ombak di Pantai Mliwis Kebumen
Hal ini terkait dengan perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Peraturan Umum (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jadi, apa itu Tapera? Berikut sejarah dan tujuan Formasi Tapera.
Sejarah Tapera Tapera pertama kali berdiri pada 15 Februari 1993. Menurut Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kementerian Perhubungan, Rabu (29/5/2024), Tapera sebelumnya memiliki nama lain yaitu Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Dewan Pertimbangan (Bapertarum – Pejabat).
Bapertarum-PNS sendiri merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 14 Tahun 1993. Awalnya Bapertarum-PNS hanya bertugas mendukung upaya finansial untuk kesejahteraan pegawai negeri (PNS) baik pusat maupun daerah. Cara kerjanya Memotong gaji masing-masing PNS dan mengelola tabungan perumahan PNS.
Transisi Tapera Tapera juga mengalami masa transisi mulai tanggal 24 Maret 2016 hingga tanggal 28 Maret 2018. Pada saat itu terjadi peningkatan yang sangat tinggi dan pendapatan masyarakat Indonesia tidak merata. Karena itu, daya beli rumah semakin berkurang.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dicanangkan pada tahun 2016. Selain itu, Tapera hadir sebagai unit pengelola program tabungan yang merupakan solusi pembiayaan yang wajar dan berjangka panjang.
Read More : Kata Sri Mulyani Soal Anggaran IKN Masih Masuk APBN 2025
Pada program pertama, Tapera hanya fokus pada PNS dan mantan peserta PNS Bapertarum. Namun kini, perubahan bertahap mulai terjadi. Seluruh penerima upah yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pekerja swasta, serta wiraswasta dan pekerja di sektor informal diwajibkan. Tapera untuk menjadi peserta.
Tujuan dan Fasilitas Tapera Tujuan Tapera adalah untuk memperoleh dan menyediakan pembiayaan perumahan berkelanjutan yang terjangkau dan berjangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang terjangkau dan terjangkau bagi para peserta.
Selain itu, Tapera memberikan fasilitas pembiayaan dan subsidi yang dapat membantu mengurangi beban rumah tangga peserta.