Batavia, Beritasatu.com – Daya saing dan produktivitas tenaga kerja di Indonesia dinilai masih rendah dibandingkan negara lain. Para pengamat percaya bahwa pemerintah akan mengurangi pekerjaan tahunan rumah sakit kolektif bagi para pekerja, sehingga meningkatkan produktivitas industri.
Read More : Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Tantangan Perbankan Syariah di Indonesia
Ekonom senior Institute for Economic and Development (Indef) Tauhid Ahmad menilai jumlah hari libur nasional dan kolektif di Indonesia per tahun terlalu panjang. Akibatnya petani mengalami kerugian karena produksi berkurang.
“Dari sisi industri atau dunia usaha dan pekerja, jumlah hari libur nasional lebih bersifat kolektif, tentunya akan mengurangi hari kerja dan menjangkau sektor-sektor yang banyak menggunakan tenaga kerja di Indonesia,” kata Tauhid saat dihubungi. Beritasatu .com, Senin (20/5/2024).
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama bagi pekerja mulai tahun 2024.
“Dulu izin kolektif ini opsional, sebelum ada kebijakan pemerintah, tapi sepertinya sudah menjadi amanah. Nah, ini yang kemudian menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” kata Tawheed.
Read More : Rugikan Konsumen Rp 99 T, Pengusaha Beras Curang Harus Ditindak Tegas
Menurut dia, besaran kolektif tunjangan kesehatan tahunan bagi pekerja harus dikurangi atau diubah sesuai keinginan. Artinya pegawai tidak dapat mengundurkan diri atau mengundurkan diri pada hari efektif kerja, tergantung pada bagian dan waktu yang disepakati bersama.
“Pengelola usaha bisa lebih leluasa mengatur waktunya. Cuti bersama mereka bisa diatur agar tidak ada jeda dalam rutinitasnya dalam melakukan aktivitas kerja,” jelas Tauhid.