BATAVIA, prestasikaryamandiri.co.id – Biro Bisnis (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Sabtu, membuka lima area layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Batavia bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku yang diwajibkan undang-undang mengemudi. 2024).
Akun Instagram resmi @tmcpoldametro yang dibawa Antara menyebutkan kantor buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Tempat-tempat tersebut adalah sebagai berikut:
Batavia Timur: Grand Cakung Mall
Batavia Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Batavia Utara: Letnan Glodoc
Batavia Barat: Citraland Mall
Batavia Tengah: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini hanya tersedia untuk ekstensi SIM A dan SIM C. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, permohonan dapat diajukan ke Satpas SIM Daan Mogot di Batavia Barat.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.