JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi pada Selasa (11/6/2024 d).

Melalui akun TMC Polda Metro Jaya di

Titik SIM Keliling dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB hanya untuk perpanjangan masa berlaku kartu SIM kelas SIM A dan SIM C, untuk SIM yang habis masa berlakunya pemilik harus mengajukan permohonan di tempat yang ditentukan oleh polisi.

Sedangkan biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Untuk SIM B, masa berlaku layanan SIM keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Bagian Tata Usaha (Satpas) SIM.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *