Prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan memberikan kejelasan terkait hak-hak guru di Indonesia. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah menegaskan kesetaraan hak antara guru di sekolah umum dan pesantren. Sejak diterapkannya revisi ini, status guru, ustadz, dan kiai di pesantren akan setara dengan guru di pendidikan umum, termasuk dalam hal kesejahteraan seperti gaji. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi kesejahteraan guru yang selama ini seringkali terabaikan, meskipun mereka berperan besar dalam pendidikan di Indonesia.
Read More : Prabowo Disambut Hangat Raja Abdullah II, Dikawal F-16 sampai Reuni Penuh Cerita
Perpanjangan Masa Wajib Belajar: Akses Pendidikan untuk Semua
Revisi UU Sisdiknas juga mencakup perubahan penting lainnya, yaitu perpanjangan masa wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Ini mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD), enam tahun pendidikan dasar (SD), tiga tahun pendidikan menengah pertama (SMP), dan tiga tahun pendidikan menengah atas (SMA). Langkah ini bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah yang masih cukup tinggi di Indonesia. Dengan perpanjangan masa wajib belajar, di harapkan anak-anak Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang lebih lama dan berkualitas, yang pada gilirannya akan meningkatkan keterampilan dan kesempatan mereka di masa depan.
Baca juga: Andrew Andika Posting Foto Mesra Bareng Cewek setelah Bercerai dari Tengku Dewi
Penyusunan Naskah Akademik dan Keterlibatan Masyarakat
Wakil Ketua Komisi X, Maria Yohana Esti Wijayanti, mengungkapkan bahwa naskah akademik dari revisi UU Sisdiknas akan di buka. Langkah ini di maksudkan agar masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap isi revisi ini. Hal ini akan memastikan bahwa perubahan yang di lakukan benar-benar mencerminkan kebutuhan pendidikan di Indonesia.
Peran Kemendikdasmen dalam Revisi UU Sisdiknas
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa Kemendikdasmen memiliki peran penting dalam proses revisi ini. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini tengah menerima masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan rancangan revisi UU Sisdiknas. Abdul Mu’ti berharap proses revisi ini dapat selesai pada tahun 2025 dan siap di laksanakan.
Read More : Skandal Adopsi Ilegal di Medsos, Jaringan Pasar Gelap Bayi Akhirnya Terkuak
Revisi UU Sisdiknas ini menjadi langkah signifikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan penegasan hak yang setara bagi guru dan perpanjangan masa wajib belajar, di harapkan akan ada kemajuan yang signifikan. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses ini demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan inklusif.