adopsi

Prestasikaryamandiri.co.id – Kasus pasar gelap bayi berkedok adopsi lagi-lagi bikin publik geleng kepala. Kali ini, praktik ilegal itu dibongkar langsung oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Modusnya rapi, narasinya seolah penuh empati, tapi ujung-ujungnya tetap transaksi. Miris, ya. Pengungkapan ini jadi bukti kalau kejahatan bisa bersembunyi di balik layar ponsel. Media sosial yang harusnya jadi ruang berbagi malah dipakai buat jual beli bayi.

Read More : Yordania Siap Back Up Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

Terbongkar Berawal dari Kasus di Makassar

Kasus ini ternyata hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi di Makassar. Dari situ, benang kusutnya ditarik pelan-pelan sampai akhirnya mengarah ke jaringan yang lebih besar. Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa praktik ini terjadi lintas daerah. Wilayahnya nggak main-main Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, sampai Papua. Artinya? Ini bukan aksi individu. Ini jaringan.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa penanganannya melibatkan lintas direktorat, termasuk Dittipidum dan Densus 88. Kolaborasi ini dilakukan demi melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak.

12 Tersangka dan Peran Masing-Masing

Polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Delapan orang berperan sebagai perantara alias makelar bayi. Empat lainnya adalah orang tua kandung yang diduga menjual anaknya sendiri. Para perantara ini menjual bayi ke berbagai daerah. Ada yang beroperasi di Bali, Jawa Barat, Jabodetabek, sampai Kalimantan Barat. Mereka menawarkan bayi ke calon “pengadopsi” dengan dalih proses sukarela. Padahal kenyataannya? Transaksi ilegal.

Beberapa orang tua kandung juga terlibat. Mereka menjual bayi kepada para perantara dengan berbagai alasan, mulai dari ekonomi sampai hubungan di luar nikah. Motifnya beragam, tapi tetap saja melanggar hukum dan membahayakan anak.

Modus Lewat TikTok dan Facebook

Yang bikin makin prihatin, jaringan ini memanfaatkan TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi. Mereka membuat narasi seolah-olah membantu proses adopsi bagi keluarga yang ingin punya anak. Calon pengadopsi di minta uang dengan alasan biaya persalinan atau administrasi. Semua di lakukan tanpa prosedur resmi.

Praktik ini di duga sudah berjalan sejak 2024 dan menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah. Polisi juga sudah memeriksa 60 saksi, termasuk ahli pidana, pihak rumah sakit, dan perbankan.  Barang bukti yang di amankan pun cukup banyak: 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan perlengkapan bayi.

Baca juga: Chelsea vs Tottenham, Ange Postecoglou: VAR Menghancurkan Permainan

Read More : Ambang Batas DPR 7 Persen, Strategi Politik atau Bumerang?

Tujuh Bayi Berhasil Diselamatkan

Dalam pengungkapan ini, tujuh bayi berhasil di selamatkan. Mereka kini menjalani asesmen oleh Kementerian Sosial. Pemerintah juga menyiapkan pendampingan psikologis melalui UPTD PPA dan Puspaga. Langkah ini penting banget. Soalnya dampak psikologis pada anak nggak bisa di anggap sepele. Negara harus hadir, bukan cuma menindak pelaku, tapi juga memulihkan korban.

Jerat Hukum yang Nggak Main-Main

Para tersangka di jerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pemberantasan TPPO, dan pasal terkait dalam KUHP baru. Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun penjara dengan denda ratusan juta rupiah. Sanksinya berat karena ini menyangkut nyawa dan masa depan anak.

Data Penculikan Anak Jadi Alarm

Data dari KemenPPPA menunjukkan ada 91 kasus dengan 180 anak korban terkait penculikan berindikasi TPPO sepanjang 2022 hingga Oktober 2025. Angka ini jelas jadi alarm bahaya. Kasus pasar gelap bayi ini bukan kejadian tunggal. Ini bagian dari masalah besar yang harus di hadapi bersama.

Apa yang Harus Diwaspadai?

Ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian:

  • Tawaran adopsi lewat media sosial tanpa jalur hukum jelas.
  • Permintaan uang dengan alasan biaya persalinan atau administrasi tanpa lembaga resmi.
  • Komunikasi tertutup dan menghindari instansi pemerintah.
  • Dokumen anak yang nggak lengkap atau sulit di verifikasi.

Kalau menemukan indikasi perdagangan anak, segera lapor ke aparat atau layanan SAPA129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129. Kasus pasar gelap bayi berkedok adopsi ini jadi pengingat keras buat kita semua. Jangan gampang percaya pada tawaran instan di media sosial. Adopsi itu ada prosedurnya dan harus lewat jalur resmi.Anak bukan barang. Mereka punya hak, masa depan, dan kehidupan yang harus di lindungi. Jadi, yuk lebih waspada dan jangan sampai jadi bagian dari rantai kejahatan ini.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *