Sleman, prestasikaryamandiri.co.id – Pers resah dengan wacana larangan pemberitaan investigatif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

“Saya kira ini yang harus kita klarifikasi karena drafnya belum kita terima dan agak sulit mengomentarinya, tapi kalau jurnalisme investigatif tidak bisa disiarkan, saya kira tidak. Di tengah suasana kebebasan. berpidato, jurnalisme dalam arti jurnalisme publik, “Jurnalisme investigatif adalah jurnalisme yang berkualitas,” kata Nesar pada acara penyerahan merek tersebut, Kamis (17 Mei 2024).

Menurut Nessar, pihaknya akan memperjelas lebih lanjut aspek kontroversial dalam RUU Penyiaran.

“Jadi nanti kita coba klarifikasi apa maksudnya tidak boleh muncul jurnalisme investigatif. Saya kira bisa jadi itu salah penafsiran atau pemahaman atau yang lainnya karena kecil kemungkinan komentar-komentar itu muncul di DPR. Jadi saya masukkan ini suatu saat nanti dalam UU Penyiaran DPR.” Agak diragukan dia akan tampil.

Nesar menambahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau pembahasan RUU Penyiaran. Pihaknya juga belum menerima secara resmi RUU Penyiaran karena masih menjadi domain DPR.

Nantinya jika Pemerintah menerimanya, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat daftar permasalahan dan membuka diskusi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan guna menyempurnakan draf tersebut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *