Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Gerakan Pemahaman Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) melaporkan, tiga hakim Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan batasan usia minimal calon Ketua Komite Yudisial Daerah (Kentucky). 

Direktur Gradasi Abdul Hakim mengatakan, tiga hakim yang melapor ke MK adalah Yodi Martono Wahyunadi, Julius, dan Serah Bangun.

Kantor Komisi Yudisial Jakarta, Senin (3/6/2024), mengatakan, “Tujuan kami mengunjungi Kentucky adalah untuk melaporkan tiga hakim yang kemarin mengambil keputusan yang sangat aneh dan merugikan masyarakat.”  

Hakim pun menjelaskan tiga alasan pihaknya melaporkan hal tersebut ke KY. Pertama, peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung dilakukan dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan terburu-buru. 

“Waktu dari peninjauan hingga pengambilan keputusan hanya tiga hari. Kami pikir ini memberikan perasaan terburu-buru. Secara keseluruhan, jika melihat proses peninjauan kembali di MA, menurut penelitian PShK, pengambilan keputusan memakan waktu sekitar 6 bulan. dan/atau 50 bulan. Apa masalahnya? Artinya kita harus curiga,” ujarnya.

Kedua, keputusan memberi kesan prioritas. “Kalau kita uji di lapangan, latihan biasanya memakan waktu lama. Sepertinya ini (solusi) yang menjadi prioritas. Pertanyaan kami adalah: mengapa ini menjadi prioritas? Untuk siapa?” ​​katanya. 

Ketiga, keputusan tersebut bermasalah karena batasan usia minimal kepala daerah ditetapkan pada saat dicalonkan, bukan pada saat dilantik. 

Sementara itu, Koordinator Wisuda Zainul Arifin mengatakan pihaknya meminta KJ memanggil tiga hakim MA untuk dimintai keterangan. “Kami berharap Kentucky terbuka bagi masyarakat untuk mengatasi keluhan masyarakat sesuai dengan misi Kentucky,” katanya. 

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Anggota KY sekaligus Juru Bicara Mukti Fajar Noor Devata membenarkan KY telah menerima laporan Gradasi. Dia mengatakan, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur yang diberikan oleh Kentucky untuk mengkaji aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Peradilan (KEPPH). 

“Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, Kentucky akan mempertimbangkan untuk melaporkannya kepada hakim, yang kemudian akan memutuskan secara keseluruhan apakah terbukti adanya pelanggaran kode etik,” ujarnya atau tidak. 

Diketahui, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tentang batasan usia minimal calon kepala daerah. 

Mahkamah Agung menilai Pasal 4 ayat (1) huruf “d” Keputusan Partai Komunis Ukraina (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf “d” Undang-Undang (UU). . ) Nomor 10 Tahun 2016. 

Dengan demikian, Mahkamah Agung menyatakan ketentuan dalam PCPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sampai dipahami bahwa “…usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati dan wakil” bupati. atau calon walikota dan wakil walikota sejak terpilihnya pasangan calon.”

Pada akhir putusan, MA pun memerintahkan CPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf e PCPU Nomor 9 Tahun 2020.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *