Lombok Barat, prestasikaryamandiri.co.id – Pada Jumat, dua orang berinisial RM (21) dan LYIM (19) asal Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus vandalisme dan penganiayaan di Montong Buwuh, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat (10/ 5/2024). Terduga tersangka terungkap setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Polres Lombok Barat. Keduanya telah ditahan.
Kapolsek Lobar Kompol AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan, olah tempat kejadian, dan pemeriksaan 29 orang saksi.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini sudah ada 29 saksi yang diperiksa,” kata AKBP Bagus. Pada Minggu (19/5/2024).
Berdasarkan hasil review tersebut, ditemukan bukti kuat yang melibatkan RM dan LYIM.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi dan tuntutan, setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan keadaan dengan bukti permulaan yang cukup. Dua orang saksi berinisial RM dan LY yang awalnya merupakan saksi, kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Pemeriksaan penyidik. Mereka diperiksa dan ditangkap di Rutan Polres Lombok Barat,” jelas AKBP Bagus.
Motif di balik perusakan dan pelecehan ini adalah rasa sakit hati atau balas dendam.
Penyebabnya sakit hati atau dendam. Awalnya korban dimaki dan dipukul, kemudian tidak terima dan disakiti, sehingga pelaku membawa teman-temannya, jelas AKBP Bagus.
Bagus menambahkan, kemungkinan masih ada tersangka lain karena polisi terus mengusut kasus tersebut. “Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” jelasnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain sepotong plastik berisi rekaman video penyerangan, heater tag, truk, sepeda motor, dan trailer.
Para tersangka dijerat dengan berbagai dakwaan. RM dijerat ancaman pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. LYIM didakwa melakukan ancaman berdasarkan KUHP § 170 dan/atau KUHP § 406 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.