Tangerang, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan Bareskrim akan menelusuri aliran uang tersangka S terkait kasus narkoba. S merupakan anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tamiang (PRDC) dari PKS.
“Yang pasti tersangka ini akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena dia distributor. Seperti yang saya sampaikan tadi, pedagang atau kurir harus patuh pada UU TPPU, baru kita tahu di mana letaknya. uang tersebut adalah Brigjen Mukti Juharsa di Bandara Soekarno-Hatta, kata Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin (27 Mei 2024).
Dalam operasi gabungan Bareskrim Polri dan Polda Lampung berhasil mendeteksi kasus peredaran narkoba pada 10 Maret 2024. Tiga orang berinisial S, R dan I pun diamankan polisi dengan indikasi sabu seberat 70 butir. kg. . .
“Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram di Bakauheni,” ujarnya. Operasi ini merupakan upaya bersama Bareskrim Polri dan Polda Lampung untuk mengantisipasi masuknya barang atau obat-obatan terlarang ke Jakarta atau luar Pulau Jawa.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Juharsa meyakini barang selundupan milik tersangka S itu dipasok dari Malaysia. S sempat buron dan akhirnya ditangkap saat sedang berbelanja pakaian di kawasan Kampung Aceh Tamiang.
“Iya, dia kabur. H-phonenya dibuang semua, identitasnya dibuang, KTP-nya tidak ada. Jadi alhamdulillah, ponsel barunya kita lacak (dan disita).” dia berkata
Polisi juga masih mencari tersangka lain berinisial A, warga negara Indonesia yang saat ini berada di Malaysia. “Ada (tersangka tambahan) bernama A, warga negara Indonesia. Nanti saya mungkin akan mengirim Pak Gembong dan Pak Nanto ke Malaysia untuk menangkap tersangka A,” jelasnya.