Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas memastikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) bersama-sama akan terus mendukung Ridwan Kamil (RK) dan Suswono di Pilgub DKI 2024. Menurut Zulhas, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap calon kepala daerah, tidak mempengaruhi aliansi KIM termasuk dukungan RK-Siswono.
Read More : Portugal vs Prancis di Perempat Final Euro 2024: Duel Epik Ronaldo dengan Mbappe
Kata Pak Zulhas di sela-sela Rapat PAN ke-6 di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024) Jumat malam (23/8/2024).
Bicara soal putusan Mahkamah baru-baru ini, Pak Zulhas mengatakan, PAN bisa memilih sendiri calon cagub-cawagub di Jakarta. Hanya saja, kata Anda, PAN siap bekerja sama dengan KIM termasuk Jakarta. โKalau bisa selesaikan, RK, KIM RK dari awal,โ ujarnya.
Menurut Zulhas, dukungan gabungan terhadap KIM bisa berubah jika PKS berubah haluan. Pasalnya, PKS bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta. Ya, kecuali PKS berubah, maka dia sendiri yang bisa, kalau kita bertahan, pungkas Zulhas.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 menghapus isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan orang untuk mencalonkan diri jika mengikuti. diperlukan untuk pemilu. Sekurang-kurangnya 20% kursi DPRD atau 25% suara sah yang diperoleh dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Read More : Tak Mau Cacat, Eddies Adelia Jalani Operasi Ligamen di Penang
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa partai politik peserta pemilu dapat memilih orang-orang yang ingin menjadi pemimpin daerah, khususnya wakil cagub-cawagub, terutama yang dapat dipilih. 6,5% hingga 10%. Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah pemilihan.
Misalnya, di daerah yang jumlah DPT-nya 6 juta hingga 12 juta jiwa, seperti Jakarta, partai politik atau kelompok partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 7,5% suara.