Jakarta, Beritasatu.com – Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra membeberkan beberapa temuan terkait perselisihan hasil pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Pemilihan Umum (PHPU) atau Majelis Perselisihan Pemilihan Presiden (MK) 2024. Kesimpulan tersebut akan disampaikan kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait pada Selasa (16/4/2024).

Read More : Hasto Dicecar Jaksa Soal Dana Suap PAW Harun Masiku Rp 1,5 Miliar

“Kesimpulan tersebut akan kami sampaikan kepada panitera besok, Selasa, 16 April untuk disampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Intinya, kesimpulan yang kami rumuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Usril dalam keterangannya. penyataan. . , Senin (15 April 2024).

Usril mengatakan, permasalahan pertama, pihaknya menyatakan tidak diperlukan pemohon baik dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor satu Anees Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor tiga Ganjar Pranovo-Mahfud MD. berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Konstitusi. Soal keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Yang dituntut para pemohon adalah kewenangan Bawasl dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Gakkumdu (Pusat Penegakan Hukum Terpadu),” jelasnya.

Usaril menegaskan, kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Tahun 2024 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 merujuk pada perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. pemilihan presiden. pemilu Presiden. antara pemohon dan KPÚ tentang hasil penghitungan suara pemilihan presiden.

Menurut dia, pemohon wajib menyebutkan dengan benar jumlah perolehan suara dengan membandingkannya dengan perolehan suara menurut KPÚ. Namun kedua pelapor justru tidak mengangkatnya ke pengadilan. Sebaliknya, mereka mengangkat hal lain yang bukan menjadi kewenangan hakim MK, kata Usril.

Read More : 5 Bacaan Doa Mustajab Agar Rezeki Berlimpah, Sudah Terbukti

Kedua, tambah Usril, dalam perkara pokok, pihaknya menyimpulkan kubu Anees-Kek Emin dan Ganjar-Mahfoud gagal membuktikan apa yang diklaimnya. Para pemohon gagal membuktikan berbagai pelanggaran, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan, baik melalui nepotisme, penyalahgunaan bantuan sosial, maupun penangguhan hak istimewa daerah secara terstruktur, sistematis, dan meluas.

Ketiga, kata Usril, permohonan yang diajukan kedua pemohon, yakni permohonan MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfoud, atau hanya mendiskualifikasi Gibran seperti yang diminta Anees-Muhaimin, dan memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut. mengeluarkan perintah. Pemilihan presiden berulang kali, UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tidak mendukung pemilu.

Keempat, kata Usril, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 sah dan masih berlaku dalam penetapan hasil Pilpres dan Wakil Presiden 2024 serta Pilkada 20 Maret 2024 perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 sebanyak 96.214.692 suara atau 58,58% suara sah menurut hukum.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *