Jakarta, Beritasatu.com – Kabinet 100 menteri bentukan Presiden pertama Sukarno tidak akan terulang kembali jika DPR mengesahkan revisi Undang-Undang 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Read More : Tolak Kenaikan Gaji 35 Persen, Karyawan Boeing Kembali Lanjutkan Aksi Mogok Kerja

Hal itu diungkapkan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Profesor Yusril Ihza Mahendra di sela-sela pembahasan Dewan Partai PBB (MDP) di Jakarta, Sabtu (18/05/2024).

Dalam rancangan perubahan UU 39/2008, ketentuan pembatasan jumlah kementerian menjadi 34 kementerian dihapus dan diubah sesuai kebutuhan Presiden. 

Yusril menilai Presiden terpilih Prabowo Subianto akan bijaksana jika membentuk kabinet, padahal ia punya kekuasaan penuh untuk menambah jumlah kementerian jika revisi undang-undang itu disahkan dan dilaksanakan.

“Tentu presiden akan bijaksana (membentuk kabinet), tidak mungkin membentuk kabinet yang menterinya misalnya 100 orang, tapi efektif dan efisien sesuai kebutuhan. Saya yakin Pak Prabovo bijaksana,” ujarnya.

Kabinet beranggotakan 100 menteri ini termasuk dalam kabinet Dvikora II yang dibentuk oleh Presiden Sukarno pada 24 Februari 1966. Kabinet tersebut beranggotakan lebih dari 100 menteri dan pembantu presiden setingkat menteri, yang masa jabatannya hanya sekitar satu bulan, mengingat masa jabatan kabinet telah berakhir pada 28 Maret 1966.

Yusril sangat mendukung revisi undang-undang Kementerian Negara. Menurut dia, undang-undang tidak boleh membatasi jumlah kementerian, karena penambahan, pengurangan, penggabungan, atau pembagian kementerian merupakan hak prerogratif presiden.

Ia juga memperkirakan pembatasan jumlah kementerian maksimal 34 akan menyulitkan presiden dalam melaksanakan program-programnya. “Kalau Presiden memandang perlu ada kementerian khusus, misalnya untuk menangani beberapa bidang yang sekarang belum ada, maka mau tidak mau presiden tidak bisa menunjuk menteri itu,” jelasnya.

Yusril menilai, presiden seharusnya mempunyai kebebasan dalam membentuk kabinetnya, termasuk menambah jumlah kementerian.

Presiden, kata dia, pasti punya pertimbangan ketika ingin mengubah nomenklatur kementerian, karena harus memperhitungkan proses yang panjang. “Pengalaman saya dulu menunjukkan bahwa menggabungkan dua kementerian atau memecah satu kementerian menjadi dua bukanlah hal yang mudah,” ujarnya.

Read More : Sosok Fadia Arafiq dan Sukirman yang Maju pada Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024

Yusril mengatakan, prosesnya bisa memakan waktu hingga enam bulan karena juga terkendala administratif dan teknis. Salah satunya adalah perubahan bentuk, stempel, lambang, dan tanda lainnya dari tingkat pusat menjadi kantor perwakilan di daerah.

“Nama kementerian berubah: nama, stempel, formulir, pakaian, semuanya berubah, dari pusat ke daerah, dan saya harus mengganti staf penjara, petugas imigrasi, pakaian mereka, lencana, semuanya. Mereka berubah, kita perlu mengganti prangko.” “Rawat saja selama 6 bulan dan selesai,” jelasnya.

Terkait hal itu, ia menilai jika ketentuan pembatasan jumlah kementerian dicabut demi undang-undang, maka presiden terpilih sebaiknya tidak banyak melakukan perubahan pada formasi kabinet menteri, maupun perubahan format dan nomenklatur kementerian.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR (Baleg) pada Kamis (16/5/2024) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi rancangan undang-undang yang diusulkan atas inisiatif DPR. 

Hasil kesepakatan tersebut akan kembali dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR. Kemudian tahap selanjutnya pimpinan DPR akan menyerahkan RUU tersebut kepada presiden.

Setelah itu, Presiden mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR yang antara lain memuat pejabat pemerintah yang ditunjuk untuk membahas dengan DPR daftar permasalahan (DIM) RUU tersebut.

Pemerintah dan DPR membahas DIM pada pembahasan Tingkat 1 pada rapat Legislatif/Komisi/Komisi Bersama dan pengambilan keputusan Tingkat 2 pada rapat paripurna. Apabila rancangan undang-undang tersebut disetujui sebelum disahkan, maka pimpinan DPR akan menyerahkan rancangan undang-undang tersebut kepada presiden untuk disahkan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *