Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Berkas kematian anak Tamara Tjasmar Raden Andante Kalif Pramudito atau Dante dengan tersangka Judah Arfandi dinyatakan lengkap atau P21. Yehuda Arfandi akan segera diadili.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi mengatakan, berkas Judah Arfandi dinyatakan P21.

“Kemarin penyidik ​​bawahan Jatanras menerima surat P21 atas kasus Yehuda Arfandi,” kata Ade Ari kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Ade Ari menambahkan, saat ini pihaknya hanya perlu menyerahkan alat bukti dalam jumlah besar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk keperluan persidangan di kemudian hari.

“Sejak dimulai pada P21, penyidikan dinyatakan ditutup. Akhirnya penyidik ​​menyerahkan saudara laki-laki Yehuda Arfandi beserta barang buktinya, baru masuk ke tahap proses atau penuntutan atau persidangan, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Judah Arfandi alias YA telah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya anak Tamara Tjasmara, Raden Andante Kalif Pramudito atau Dante, 6. Judah Arfandi merupakan kekasih Tamara.

Judah Arfandi disangkakan dengan beberapa pasal multilateral, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya § 340 KUHP dan/atau § 338 KUHP dan/atau § 359 KUHP. Judah Arfandi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *