Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Yogi Gambles yang akrab disapa YG resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kepemilikan ganja bersama aktor Epy Kusnandar. Sebelumnya, pada Kamis (5 September 2024) malam, penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Namun Yogi Gambles (YG) diputuskan tetap ditahan dan diproses secara hukum terhadap Epy Kusnandar yang akan direhabilitasi dan proses hukum diselesaikan dengan restorative justice.
Kapolres Jakarta Barat Kompol M. Syahduddi menjelaskan alasan perbedaan perlakuan terhadap Epi dan Yogi Gambles dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (17/05/2024).
Proses rehabilitasinya berbeda karena dari hasil tes Epy Kusnandar baru pertama kali menggunakan ganja, sedangkan Yogi Gambles sering melakukannya. Selain itu, kesehatan Epy yang kurang baik karena depresi dan darah tinggi, sedangkan YG dalam keadaan baik. Kesehatan,” ujarnya.
Perlakuan yang berbeda juga disebabkan oleh kepemilikan alat bukti.
“Tersangka YG mempunyai barang bukti berupa 12,34 gram ganja, sedangkan Efi tidak mempunyai barang bukti. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap keputusan rehabilitasi Efi. Hanya IG yang ditahan karena mempunyai barang bukti,” tegasnya.
Terkait pasal yang didakwakan terhadap keduanya, polisi membedakan pasal yang didakwakan terhadap Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez.
YG dikenakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Sedangkan Epy dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a. a UU Narkotika sehubungan dengan penyalahgunaan narkoba 1 dengan rehabilitasi dan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.