Jakarta, Beritasatu.com – Yasonna H Laoly mengaku diperiksa penyidik KPK soal fatwa PAW Harun Masiku dalam jabatan Ketua DPP PDI Departemen Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hukum serta mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. rakyat. (menkumham). Eksperimen Jason sebagai bukti.
Read More : Isu Politik Terkini: Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional hingga Tim Transisi Pramono-Rano
“Saya sebagai Ketua DPP sudah melayangkan surat ke MA untuk meminta fatwa atas putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019,” kata Yasonna usai meninjau Ruang Merah KPK, Jakarta, pada Selasa. Rabu. . (18/12/2024).
Secara rinci, putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 tentang peninjauan kembali permohonan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto Pasal 55 ayat (3) UU KPU. (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 83), dalam Pasal 92 huruf PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Hasil Penghitungan Suara dan Keputusan Hasil Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 84) kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilihan Konstitusi).
Fatwa tersebut mengatur tentang penggantian sementara (PAW) anggota DPR yang meninggal dunia. Sebagai informasi, isu Harun Masiku bermula saat Nazaruddin Kiemas, anggota DPR terpilih PDIP di daerah pemilihan Sumsel I dengan perolehan 34.276 suara pada Pemilu Legislatif 2019, meninggal dunia.
Suara Nazaruddin beralih ke Riezky Aprillia yang menempati posisi kedua dengan perolehan 44.402 suara dan lolos masuk DPR. Namun DPP PDIP justru memutuskan Harun Masiku yang memperoleh 5.878 suara adalah calon yang mendapat suara dari Nazaruddin.
“Kami minta fatwa. Saya tandatangani fatwanya. Permintaan fatwanya, KPU dan DPP berbeda penafsiran terhadap perolehan suara anggota parlemen yang mati. Saya kirim surat ke MA, itu yang pertama,” ucapnya Yasonna H Laoly saat ditanya soal PAW Harun Masiku.
Menanggapi surat Yasona, MA menilai perlu mempertimbangkan hukum dalam menentukan siapa yang akan mengangkatnya.
Read More : TPPU Syahrul Yasin Limpo, Adik Febri Diansyah Rampung Diperiksa KPK
Fatwa tersebut ditanggapi oleh MA. Yasonna mengatakan, “Iya sesuai konstitusi, sehingga ada legal opinion terhadap keputusan parpol.”
Selain itu, Yasona mengaku juga sempat ditanyai keterangannya saat menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terkait hal itu, tim penyidik KPK memeriksanya terkait korupsi Harun Masiku.
“Saya serahkan kekuasaan saya sebagai menteri kepada Harun Masiku,” pungkas Yasonna H Laoly saat ditanya soal PAW Harun Masiku.