Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kjagong) memutuskan untuk menyerahkan kasus korupsi di Lembaga Penanaman Modal Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut diyakini merupakan bentuk kerja sama kedua lembaga penegak hukum.

Read More : Lolos ke Perempat Final Copa America, Panama Cetak Sejarah

Kejaksaan Agung hari ini menyerahkan penanganan perkara terkait korupsi di LPEI kepada Komisi Pemberantasan Tipikor Administratif. Kegiatan ini merupakan bukti koordinasi antara kejaksaan dan komisi antirasuah, kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kontadi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Contadi mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat kasus tersebut, meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Penanganan kasus tersebut dirasa tidak akan ada masalah dengan langkah tersebut.

Kejaksaan Agung mulai mengusut LPEI pada 2021. Selain itu, kasus tersebut diakhiri dengan putusan bersalah terakhir.

“Dalam kunjungan tersebut, sekitar tanggal 18 Maret, kami mendapat laporan dari Kementerian Keuangan yang menyebutkan empat perusahaan di LPEI diduga melakukan praktik korupsi,” kata Contadi.

Namun belakangan terungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengusut dugaan korupsi di LPEI.

“Setelah diselidiki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui juga sedang mengusut tindak pidana tersebut. Hanya saja jangkauannya lebih luas, kata Kontadi.

Kontadi juga mengatakan pihaknya sedang mendalami perkembangan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari situ diputuskan untuk menyerahkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami sepakat untuk menanganinya secara efektif dan hari ini kami sepakat bahwa masalah tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami sangat mendukung. “Kami akan menyerahkan seluruh prosedur hukum yang telah kami lakukan, termasuk dokumen yang diperoleh, dan kami akan mendukung penuh KPK dalam proses peradilannya,” kata Kontadi.

Read More : Pencarian MH370 Dimulai Lagi, Teknologi Canggih Dikerahkan

Sementara itu, Ketua Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung. Ia juga menilai pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk kerja sama antara KPK dengan Kejaksaan Agung.

“Ini bukti koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung,” kata Asp.

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung bertugas mengoordinasikan perkara, kata Asp. Kedua pihak akan terus berkoordinasi dalam penanganan kasus LPEI.

Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus ini. Tadi kita sepakat untuk menunjuk masing-masing sebagai PIC dari penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pemeriksa Kejaksaan Agung, kata Asp.

Ia menambahkan: “Karena masih ada beberapa debitur yang belum ada satupun yang masuk dalam Komisi Pemberantasan Korupsi dan sedang diproses oleh Kejaksaan Agung.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *