Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia mampu membuktikan adanya diskriminasi dalam sengketa perdagangan minyak sawit yang dilakukan Uni Eropa (UE) di badan penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB). Hal ini menegaskan bahwa UE telah memperlakukan Indonesia secara tidak adil. di masa lalu sehubungan dengan
Read More : Curhatan Raffi Ahmad Soal Masyarakat Bandung Barat Tak Bisa Nonton Bioskop
“Keputusan ini membuktikan bahwa dalam kasus kelapa sawit dan biodiesel, Uni Eropa mengaku melakukan diskriminasi terhadap Indonesia. Kemenangan ini menjadi bukti bahwa negara kita bisa berjuang dan menang, kata Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Hartarto kepada media di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (17/1/2025).
Putusan sengketa diskriminasi sawit di Indonesia tertuang dalam laporan temuan keputusan panel WTO (panel report) yang diterbitkan pada 10 Januari 2025.
Panel WTO menyatakan bahwa UE melakukan diskriminasi terhadap Indonesia dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel yang terbuat dari minyak sawit mentah (CPO) dibandingkan dengan produk serupa UE seperti rapeseed dan bunga matahari, serta produk serupa yang diimpor dari negara lain, seperti kedelai.
“Dunia perlu menyadari bahwa tidak hanya biodiesel berbahan dasar kanola dan kedelai yang diakui, tetapi juga biodiesel berbahan dasar CPO,” jelas Erlanga.
Kemenangan dalam sengketa diskriminasi minyak sawit di Indonesia juga diperkirakan akan mempengaruhi penerapan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR), yang sebelumnya diperpanjang oleh Parlemen Eropa selama satu tahun. Menurut Airlangga, hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan pengakuan atas tindakan diskriminatif yang dilakukan UE.
“Ini menjadi peluang bagi Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat strategi agar sawit tidak lagi diskriminatif,” kata Airlanga.
Airlangga juga berharap kemenangan ini dapat mempercepat proses perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Uni Eropa (EU-CEPA).
“Dengan kemenangan ini, saya berharap kendala yang selama ini menghantui perundingan EU-CEPA dapat teratasi sehingga kita dapat segera menyelesaikan perjanjian tersebut,” ujarnya.
Read More : Tergoda Hibrid, Zeekr Tidak Lagi Fokus Jualan Mobil Listrik
Menteri Perdagangan Budi Santoso juga menyambut baik keputusan panel WTO dalam sengketa perdagangan kelapa sawit, yang menurutnya menjadi dasar bagi Uni Eropa untuk tidak lagi menerapkan kebijakan diskriminatif yang menghambat perdagangan global dengan dalih perubahan iklim.
“Kami berharap kedepannya negara mitra dagang lain tidak menerapkan kebijakan serupa yang berpotensi menghambat arus perdagangan global,” kata Budi.
Panel WHO menilai UE gagal mengkaji data yang digunakan untuk mengklasifikasikan biofuel minyak sawit sebagai bahan bakar dengan risiko konversi lahan yang tinggi (high ILUC-risk).
Selain itu, terdapat kekurangan dalam persiapan dan penerapan kriteria dan prosedur sertifikasi risiko ILUC rendah dalam Petunjuk Energi Terbarukan (RED) II.
“Indonesia memandang kebijakan ini sebagai bentuk proteksionisme dengan alasan kelestarian lingkungan, yang sering dijadikan dalih oleh Uni Eropa,” tutup Budi menanggapi perselisihan mengenai diskriminasi UE terhadap kelapa sawit Indonesia.