Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi Arab Saudi menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar undang-undang privasi dengan mendokumentasikan mayat dan mengunggahnya ke media sosial.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, warga negara Indonesia tersebut melanggar undang-undang privasi dan kejahatan dunia maya Arab Saudi.
“Tindakan disiplin telah diambil terhadap pelaku dan perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” demikian keterangan singkat polisi dilansir Gulfnews.com, Selasa (13/08/2024).
Kasus ini pertama kali diberitakan oleh portal berita Akhbar24. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang bule sedang memungut jenazah saat akan dipindahkan ke mobil jenazah.
Penangkapan ini menyusul kasus serupa di Riyadh bulan lalu. Seorang WNA asal Bangladesh juga ditangkap karena merekam dan mengunggah video yang memperlihatkan sesosok tubuh terbungkus kain.
Berdasarkan hukum Arab Saudi, mengambil foto seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan dapat dihukum hingga SR 500.000 dan hukuman hingga satu tahun penjara.
Dalam beberapa bulan terakhir, pihak berwenang di Arab Saudi telah menangkap banyak orang asing karena melanggar hukum dan melakukan kekerasan. Bulan lalu, 11 orang asing, termasuk 10 warga Bangladesh, ditangkap di Riyadh karena memblokir lalu lintas dan mendokumentasikan tindakan mereka secara online. Selain itu, satu orang ditangkap karena membuat video yang melanggar undang-undang kejahatan dunia maya.
Pada Juni 2024, polisi Riyadh menangkap 14 orang asing yang terlibat dalam pencurian kabel tembaga senilai lebih dari SR8 juta. Mereka adalah 12 warga Pakistan dan dua warga Afghanistan.
Pada Mei 2024, seorang warga negara Turki ditangkap setelah terlibat pembakaran mobil di kota suci Mekkah.