Banjar, Beritasatu.com – Warga Negara Asing (WNA) asal California, AS, Arthur Leigh Welohr divonis 16 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 192 juta. Majelis rendah Pengadilan Negeri Banjar Kelas II pada Selasa (5/7/2024) memutuskan Arthur bersalah atas pembunuhan istrinya di Banjar, Jawa Barat. 

Read More : Jelang Upacara 17 Agustus, Polisi Perketat Pengawasan di KIPP IKN

Hakim memutus bersalah atas pembunuhan mertuanya, Agus Sofyan, di Randegan, Raharja, Purwaharja, Kota Banjar pada 24 September 2023, kata Petrus Nico Kristian, Humas Pengadilan Negeri Banjar Kelas II.

Arthur diberi waktu 7 hari untuk menyatakan pendiriannya, menerima keputusan hakim atau mengajukan banding. Namun, apabila tergugat tidak mengajukan banding berturut-turut dalam jangka waktu satu minggu, maka tergugat Arthur dianggap menerima putusan tersebut.

Tak hanya dituduh melakukan pembunuhan, Arthur juga harus menjalani persidangan karena merusak harta milik mertuanya. Pengadilan Negeri Banjar berencana melanjutkan kasus kerusakan properti tersebut dalam beberapa hari mendatang.

Kasus pembunuhan ini terjadi setelah Arthur membunuh mertuanya dengan senjata tajam di Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kabupaten Banjar pada Minggu, 24 September 2023. 

Read More : Sempat Lumpuh, Akses Trans Sulawesi di Enrekang Berhasil Dibuka

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di halaman rumah. Tak lama setelah melakukan kejahatan tersebut, Arthur kemudian ditangkap warga dan ditangkap di Mapolsek Banjar. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *