Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri mengungkap modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus pemalsuan email perusahaan internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, para tersangka memanfaatkan warga negara Indonesia (WNI) untuk menikahkan mereka.
Perusahaan palsu tersebut bernama Huttons Asia International, sedangkan perusahaan aslinya bernama Huttons Asia.
Jadi ini kejahatan sindikasi karena caranya adalah warga negara Nigeria ini memanfaatkan warga negara Indonesia yang ada di sini untuk mendirikan perusahaan palsu, kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (07/05/2021). 2024).
Himawan mengatakan, setelah membuat perusahaan yang mirip dengan perusahaan aslinya, pelaku kemudian membuat akun. Pasalnya yang bisa membuat akun adalah warga negara Indonesia.
“Dulu caranya mencari pacar, namun kali ini ada tersangka perempuan yang sedang pacaran atau akan menikah dan diyakinkan untuk membuka rekening dan perusahaan,” ujarnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Cybercrime berhasil menangkap lima tersangka, empat laki-laki dan satu perempuan, dua di antaranya merupakan warga negara asing yakni warga negara Nigeria.