Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi dan politikus populer Marissa Haque meninggal dunia pada Rabu (2/10/2024) di usia 61 tahun. Penyebab pasti meninggalnya Marissa Haque masih belum diketahui.
Read More : Sidang Cerai dengan Paula Verhoeven, Baim Wong Tiba di Pengadilan Agama Jaksel
Dalam akun Instagramnya, Chiki Fawzi, putra Marissa Haque, menceritakan salah satu keinginan ibunya saat meninggal dunia, yakni dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Chiki tergoda untuk menuruti keinginan ibunya.
“Ibuku ingin dimakamkan di Tanah Kusir. Bagaimana caranya? Instagram bekerja dengan baik. Aku ingin memberikan yang terbaik untuk ibuku. Apa yang ingin aku lakukan dan dengan siapa aku harus bicara?” tulis Chiki.
Saat ini, pengurusan pemakaman, termasuk di TPU Tanah Kusir, sangat mudah dan keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.
Berikut langkah-langkah persiapan pemakaman di TPU Tanah Kusir:
1. Pengurusan izin pemanfaatan lahan pemakaman (IPTM). Untuk mendapatkan IPTM, keluarga harus datang ke ketua RT/RW sesuai alamat di KTP dan meminta surat tanda pengenal ke daerah.
Dokumen yang harus siap untuk mengajukan IPTM di bidang:
-Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris/keluarga asli dan fotokopi -KK dan KTP orang yang meninggal asli dan fotokopi. Dokumen asli dan fotokopi.
2. Setelah mendapat surat permohonan dan akta kematian dari kecamatan, datang ke TPU dan pilih lokasi.
3. Surat pengantar untuk pengurusan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKRD) sesuai dengan kuburan yang akan digunakan.
Read More : Stres Dapat Memicu Sakit Punggung Ketegangan Otot
4. Berakhirnya salah satu penyedia jasa bersama (PTSP) untuk mengelola IPTM. Jika Anda tidak mempunyai akun PTSP, tanyakan pada asisten daerah Anda.
5. Pembayaran pajak. Setelah pembayaran, Anda diberikan nomor otorisasi yang harus dikirimkan ke akun PTSP Anda.
6. Kembali ke kantor wilayah dengan membawa nomor yang valid untuk menerima IPTM.
IPTM berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penguburan. Jika masa berlakunya telah habis, perpanjangan dapat dilakukan melalui pemerintah kabupaten dan TPU.
Di Jakarta, termasuk TPU Tanah Kusir, pengelolaan IPTM bisa dilakukan secara online. Informasi mengenai ketersediaan situs, kuburan, situs dan situs dapat diakses melalui Internet. Basis data diperbarui secara berkala untuk mencegah praktik ilegal impor barang kuburan.
Berikut biaya pemakaman di DKI Jakarta:
Blok AAI (Rp 100.000) Blok AAII (Rp 80.000) Blok AI (Rp 60.000) Blok AII (Rp 40.000) Blok AIII (Rp 0)