JAKARTA, Beritasatu.com – Netizen Indonesia ramai menyuarakan pendapatnya atas sikap pembuat iPhone Apple yang tidak mau membayar pajak di Indonesia. Netizen pun menyayangkan perusahaan teknologi besar setingkat Apple ingin dibebaskan dari kewajiban membayar pajak di Indonesia.

Read More : Hingga Mei 2024, Jumlah Kunjungan Wisman Capai 5,2 Juta

Bahkan, netizen sempat pamit dengan iPhone karena produk terbaru Apple tidak bisa dijual di Indonesia akibat belum adanya Harga Lokal (TKDN) sehingga perusahaan asal Amerika Serikat (AS) enggan berinvestasi di Indonesia.  

“Kelas iPhone ini meminta bebas pajak selama 50 tahun?” Tulis seorang warganet di kolom komentar Instagram resmi Apple, dikutip Selasa (5/11/2024).

Sementara itu, sejumlah netizen menyayangkan Apple tidak berinvestasi di Indonesia meski memiliki minat yang besar terhadap produk iPhone di Indonesia.

“Apple punya banyak pengguna di Indonesia, tapi susah berinvestasi di sini. Sayang sekali,” kata netizen lainnya.

Beberapa komentar mengucapkan selamat tinggal pada iPhone dan mengaku akan pindah ke perusahaan teknologi raksasa asal Korea Selatan (Korsel) Samsung.

“Selamat tinggal Apple dan selamat datang Samsung Galaxy AI,” tulis salah satu warganet

“Selamat tinggal Apple, jangan pakai Apple dan aku tidak pernah pakai Apple,” sahut netizen lainnya.

Read More : Airlangga Sebut Wacana Penundaan PPN 12 Persen Belum Dibahas

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam merasa marah kepada Apple. Pasalnya, perusahaan telah mengajukan tax holiday selama 50 tahun di Indonesia. Mufti juga menawarkan dukungan kepada pemerintah Indonesia untuk melarang peredaran iPhone 16 series di Indonesia.

“Banyak pemberitaan di media sosial tentang iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia dan alasan pemerintah iPhone ingin tax holiday 50 tahun. Gila. Harusnya iPhone ini dilarang di negara kita,” Mufti Senin (4/11/2024) tegas Menteri BUMN Eric Thohir dan VI saat rapat kerja dengan Komisi DPR.

Ia juga mengatakan Apple mendapat untung besar dari pasar penjualan iPhone dan Mac serta produk lainnya di Indonesia. Namun, ketika diminta berinvestasi, Apple meminta keringanan pajak selama 50 tahun.

“Kami dan masyarakat Indonesia marah kepada Apple. Kalau perlu, semua produk iPhone tidak bisa masuk. Ini penghinaan bagi negara kami,” kata Mufti.

Seri iPhone 16 dikabarkan masih dilarang di Indonesia. Sebab, Apple tidak memenuhi aturan TKDN 35%.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *