JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Mulai 1 Juni 2024, warga yang ingin membeli elpiji 3kg wajib membawa kartu identitas. Kebijakan ini bertujuan untuk menyasar subsidi yang diberikan.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siyahan menginformasikan, mulai 1 Juni diperlukan KTP untuk pembelian elpiji 3 kg. 5/2024).
Riva mengatakan, seluruh agen distribusi harus mencatat data pelanggan yang telah membeli LPG dan mencatatnya dalam aplikasi atau sistem yang dikenal dengan Merchant Application Base atau Map.
Hingga April 2024, sebanyak 253.365 sentra akan menyalurkan LPG 3 kg. Dari jumlah tersebut, 98,8% tercatat setidaknya satu kali pada bulan Maret 2024. “Data ini terupdate per 30 April 2024 dan sedang dalam proses finalisasi pada setiap transaksi,” kata Riva.
Pada bulan Maret 2024, total 221.615 pangkalan atau 88% perdagangan telah selesai 100 persen, katanya, seraya menambahkan, “Pada tanggal 30 April, 98 persen dari seluruh perdagangan telah terdaftar pada deklarasi pedagang.”
Dari catatan tersebut, lanjut Riva, tercatat sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada program subsidi LPG tersebut, dengan 85,9% pendaftar atau 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.
Selain itu, 5,8 juta NIC dari sektor usaha mikro, 70.300 NIC dari retailer, 29.600 NIC dari nelayan sasaran, dan 12.800 NIC dari petani sasaran.
Riva menjelaskan, jumlah pengguna rumahan dan pengusaha mikro yang bertransaksi pada Januari hingga April 2024 terus bertambah.
Kepala Biro Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Kahyono Adi mengatakan, mulai 1 Juni 2024, Kementerian ESDM mulai mewajibkan setiap stasiun LPG untuk bekerjasama. pertamina. Registrasi berbasis teknologi melalui MAP. Artinya tidak ada batasan bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg atau gas jambu biji. “Saat ini belum ada batasan langsung untuk pembelian LPG 3 kg, namun ada perubahan berbasis teknologi dengan menggunakan MAP dari buku manual untuk mencatat informasi konsumen LPG 3 kg,” Agus, Jakarta, 31/05/2024 .
Bagi yang belum mendaftarkan KTP, tetap diberikan waktu tambahan untuk mendaftar melalui sistem MAP. “Bagi yang belum mendaftarkan KTP, ada tambahan waktu untuk mendaftar pada sistem penjualan LPG,” jelasnya.
Namun ada pengecualian di beberapa daerah yang sinyal internetnya masih sulit. Di daerah ini pendaftaran KTP masih menggunakan buku pegangan. “Beberapa daerah yang kesulitan sinyal internet telah dikecualikan dan logbook masih digunakan,” katanya.
Berdasarkan Pasal 70 Tahun 2021, Bagian 3, Bagian 1 Peraturan Presiden Mongolia 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Tabung Gas Cair 3 Kg, Hanya Konsumen LPG 3 Kg. Untuk pengguna rumahan dan pengusaha mikro.
Selain itu, Presiden Mongolia tahun 2019 tentang Penyediaan, Distribusi dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan. Sesuai SK No.38, direncanakan penggunaan elpiji 3 kg untuk nelayan sasaran dan petani sasaran. Mesin untuk petani sasaran.