Tangerang, Beritasatu.com – Roman Nazarenko (RN), warga negara Ukraina yang mengelola laboratorium atau laboratorium obat rahasia di Kabupaten Badung, Bali, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dalam beberapa pasal.

Read More : Substansi Puasa Ramadan

Roman Nazarenko tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (22/12/2024) pukul 18.30 WIB setelah ditangkap polisi Thailand di Bandara U-tapao Rayong, Kamis (19/12/19). /2020). 2024). Jika Anda ingin terbang ke Dubai.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan RN dijerat dengan beberapa pasal, antara lain pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2), serta pasal 112 ayat (2) bersama-sama. Pasal 132 Ayat (2) UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009.

Mukti Juharsa mengatakan pada Minggu (22 Desember 2024), “Hukumannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup”.

Selain itu, Roman Nazarenko juga dijerat Undang-Undang Anti Pencucian Uang (TPPU) karena perannya sebagai pemodal utama dan pengontrol laboratorium obat di Bali.

“Sebagai pedagang, kami akan menggunakan TPPU bersamanya,” kata Mukti.

Read More : Jokowi Dukung Langkah Politik Prabowo Rangkul Semua Pihak

Menurut Pak Mukti, RN bertanggung jawab membangun laboratorium di basement sebuah vila di Bali, membiayai operasional dan mengendalikan dua pengedar narkoba yang ditangkap sebelumnya.

“Saat melarikan diri, tersangka diketahui bersembunyi di Bangkok selama tiga setengah bulan,” kata Mukti tentang kaburnya pengawas laboratorium obat di Bali.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *