KUALA LUMPUR, prestasikaryamandiri.co.id – Pria Israel Shalom Avitan mengaku tidak bersalah di pengadilan Malaysia pada Jumat (4 Desember 2024). Dia didakwa karena menyelundupkan 158 peluru ke Malaysia dan memiliki enam senjata api.

Avithan, 38, menghadapi dua dakwaan berdasarkan undang-undang senjata api Malaysia dan saat ini diadili di pengadilan Kuala Lumpur. Dia bisa menghadapi hukuman mati karena penyelundupan senjata ilegal.

Pada 27 Maret 2024, Avitan ditahan di sebuah hotel di Kuala Lumpur. Dia mengatakan kepada polisi bahwa dia datang ke Malaysia untuk memburu sesama warga Israel.

Media Israel melaporkan bahwa dia adalah rekan sindikat kejahatan dan ingin membunuh pemimpin keluarga kriminal saingannya.

Namun, polisi Malaysia tidak menutup kemungkinan bahwa dia punya rencana lain, “Seperti yang saya sebutkan, tersangka mungkin merupakan ancaman bagi para pemimpin kami, diplomat asing, dan bahkan pimpinan Hamas,” kata Kepala Polisi Malaysia Inspektur Razak Hussain.

Investigasi polisi menemukan bahwa Avitan memasuki negara itu dengan penerbangan dari UEA pada 12 Maret menggunakan paspor Prancis.

Polisi Malaysia mengatakan dia membayar pasangan Malaysia masing-masing 10.000 ringgit untuk membeli enam senjata api yang diselundupkan dari negara tetangga Thailand. Pasangan tersebut dan warga Malaysia lainnya yang dicurigai bertindak sebagai sopirnya telah ditangkap.

Mereka termasuk di antara 16 orang yang ditahan sehubungan dengan penangkapannya.

Kasusnya akan disidangkan kembali pada 21 Mei 2024, dan hakim pengadilan tidak memberinya jaminan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *