Tangerang, prestasikaryamandiri.co.id – LN (40) Pria pembunuh saudaranya di Tangerang ini diketahui ingin membuat onar di lingkungannya.
LN membunuh cucunya Evih yang berusia tujuh tahun di Desa Cangklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kota Banten.
“Ada hal-hal tertentu bila Anda menyewa di sini. Pemiliknya suka merampas kekuasaan dari Anda. Bahkan, pemiliknya melukai dia,” kata Leha, saudara produser LN, pada Kamis (25/4/2024).
Leha juga mengatakan, LN pernah kedapatan mencoba mencuri telepon genggam (HP) saat masih bekerja di perusahaan tersebut. Namun kasus tersebut berakhir damai dan pelaku LN dipecat dari tempat kerjanya.
Leha juga menganggap LN adalah orang yang pendendam jika mempunyai masalah dengan orang lain, sehingga meskipun Leha ada hubungan keluarga dengan LN, dia jarang berbicara dengannya.
“Saya pernah memintanya bekerja di sebuah perusahaan. Lalu dia mencuri ponsel. Kemudian dia dibawa pergi. Dia mempunyai perasaan padaku. Dia berani mencuri ponsel dari perusahaan. Ada banyak kamera CCTV tapi dia sepertinya tidak peduli,” ujarnya.
“Makanya saya curiga karena saya tidak bisa meminjam uang sebesar R300.000 (dari ibu korban). Sepertinya kamu harus membayarnya kembali,” lanjut Leha.
Leha mengaku bersama LN dan Ima, ibu korban. Berasal dari keluarga yang sama dengan 6 bersaudara, namun LN sendiri memiliki kepribadian yang kuat dan temperamen yang sensitif.
Leha juga mengatakan, saat Eveh, korban pembunuhan, tidak ditemukan. Ia kemudian mendatangi rumah LN untuk menanyakan kabar pelaku. Namun LN menjawab tidak mengetahuinya.
“Saya bertanya kepadanya seperti, ‘Tod (nama panggilannya), apakah Eweh ada di sana?’
“Intinya kalau dia mengeluarkan suara keras. Dia suka membawa parang. Di rumah dia menyimpan minuman. Dia bahkan punya samurai, sayangnya,” tambah Leha.
LN saat ini ditahan di Mapolres Tangerang dan didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian anak (pembunuhan). Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun